Pascakecelakaan Ciater, Jabar Perketat Izin Karyawisata
Izin karyawisata sekolah perlu memperhatikan kesiapan kendaraan dan tujuan perjalanan berada di dalam lingkungan Jabar.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Izin karyawisata bagi semua sekolah di Jawa Barat diperketat setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciater, Subang. Selain memperhatikan kesiapan kendaraan, tujuan perjalanan juga diutamakan hanya berada di sekitar Jabar.
Pengetatan izin karyawisata dituangkan dalam Surat Edaran Penjabat Gubernur Jabar Nomor 64 Tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Salah satu penekanannya adalah perhatian terhadap keamanan perjalanan, mulai dari segi perizinan hingga kelayakan kendaraan.
Hal itu berkaca pada kecelakaan merenggut 11 nyawa di Ciater, Sabtu (11/5/2024) petang. Sebagian besar korban adalah siswa SMK Lingga Kencana, Depok.
“Pada prinsipnya, tidak ada larangan tetapi bagaimana lebih menjaga keamanan siswa dan guru. Kendaraan harus berizin, pengemudi harus dalam kondisi baik, hingga tujuan juga harus dipertimbangkan,” ujar Wahyu Mijaya, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, di Bandung, Senin (13/5/2024).
Menindaklanjuti SE, pihaknya meningkatkan pengawasan. Pihaknya menekankan pentingnya pertimbangan terkait tujuan karyawisata. Selain itu, sekolah memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk melakukan perjalanan.
Wahyu menyatakan, aturan dalam SE itu harus terus diingatkan agar kecelakaan maut di Ciater tidak terulang. Di samping satuan pendidikan di bawah Pemerintah Provinsi Jabar, imbauan terkait penegasan surat edaran ini tersebut juga ditujukan kepada kepala dinas di kabupaten dan kota di Jabar.
Sebenarnya kegiatan tidak harus selalu jauh dan bisa dilakukan di sekitar sekolah dengan mengoptimalkan yang ada di lingkungan tersebut.
Terkait tujuan karyawisata, Wahyu memaparkan, rekomendasi perjalanan hanya untuk di wilayah Jabar menjadi pertimbangan demi faktor keamanan karena jarak yang tidak jauh. Selain itu, kekayaan budaya dan destinasi wisata yang tersebar di Jabar juga agar lebih dikenal para siswa.
Meski izin karyawisata diperketat, Wahyu menyatakan tidak ada sanksi bagi sekolah yang tetap melaksanakan perjalanan jauh. Namun, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan SE dan tetap mengingatkan satuan pendidikan demi keamanan siswa dan guru dalam melakukan perjalanan.
“Sebenarnya kegiatan tidak harus selalu jauh dan bisa dilakukan di sekitar sekolah dengan mengoptimalkan yang ada di lingkungan tersebut. Jabar juga memiliki banyak seni budaya dan wisata sehingga siswa bisa banyak belajar di luar kelas. Mereka bisa membandingkan teori yang didapatkan dengan implementasi di lapangan,” ujarnya.
“Kami tidak bicara sanksi dulu, tetapi sama-sama awasi pelaksanaan surat yang dikeluarkan gubernur. Intinya, siswa dan tenaga pendidikan harus dipastikan keamanannya dalam perjalanan. Penyelenggara perjalanan harus berizin dan memiliki aturan yang ketat agar tidak terjadi lagi kecelakaan serupa,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin juga mengingatkan para satuan pendidikan di Jabar lebih selektif menggunakan jasa perjalanan untuk karyawisata. Kecelakaan di Subang menjadi pelajaran penting untuk lebih mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
“Kami minta sekolah-sekolah, terutama sekarang lagi musim liburan untuk tidak ragu meminta bantuan untuk memeriksa kondisi bus agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami inginkan penanganan yang terbaik untuk korban luka dan meninggal dunia,” ujarnya.