Aparat membekuk pelakunya yang ternyata kurir berpengalaman, sudah tiga kali bawa narkoba untuk diedarkan antarprovinsi.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman ganja ke wilayahnya. Polisi meringkus seorang lelaki dalam bus antarprovinsi yang membawa 42 kilogram ganja. Polisi masih menyelidiki ke mana saja ganja sebanyak itu akan diedarkan di wilayah Malang Raya dan sekitarnya.
Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Budi Hermanto dalam rilis, Selasa (9/4/2024), mengungkapkan, pelaku ditangkap di sekitar Gerbang Tol Waru Gunung, Surabaya, 4 April lalu. Saat itu, ia berada dalam sebuah bus antarprovinsi.
Dari tangan pelaku, disita koper warna coklat tua berisi delapan bungkus ganja dengan berat 42 kilogram (kg) dan sebuah telepon seluler. ”Tersangka merupakan kurir narkoba. Ini kali ketiga barang pengiriman. Pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang diungkap pada Maret, 1 kg ganja,” ujarnya.
Dalam rangka pengembangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Polda Aceh guna menggali apakah kurir yang tertangkap tersebut ada hubungannya dengan jaringan narkoba antarpulau, khususnya yang berasal dari Aceh.
Tersangka merupakan kurir narkoba. Ini kali ketiga barang pengiriman.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Malang Kota Komisaris Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan, pada akhir Maret lalu pihaknya meringkus seorang kurir narkoba dengan barang bukti 1 kg ganja. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi akan ada pengiriman oleh jaringan yang sama sebanyak 40-50 kg.
”Setelah didalami, termasuk pembuntutan dari wilayah Sumaera, sepanjang Tol Trans-Jawa, terakhir kami melakukan penindakan di sksit Tol Waru Gunung,” ujarnya.
Tersangka mengaku telah tiga kali mengirim barang haram tersebut dari Aceh, pertama pada bulan Februari sebanyak 36 kg yang diedarkan di wilayah Kediri, Trenggalek, baru ke Malang. Kedua, di wilayah Jombang dan Sidoarjo, baru ke Malang.
Terakhir, pengiriman yang disergap di Gerbang Tol Waru Gunung dengan tujuan akhir Kota Malang. Menurut Mukti, direncanakan ganja itu akan diedarkan setelah Lebaran. Jika dikonversi satu orang menghabiskan 5 gram, ganja sebanyak itu bisa dikonsumsi oleh 8.400 orang.
Disinggung apakah tersangka memanfaatkan momentum Lebaran dalam pengiriman ganja kali ini, Budhi Hermanto menyebut kemungkinan itu ada. Malang sendiri menjadi tujuan peredaran narkoba dikarenakan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya yang ada di kota ini.
”Ini menjadi kamuflase bagi para pelaku. Kami juga akan tetap mendalami apakah 42 kg ganja ini akan didistribusikan secara utuh di kota Malang atau penyangga Malang lainnya. Ini kalau kita konversikan, akan menyelamatkan 8.400 jiwa dari penggunaan ganja,” kata Budi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.
Pengungkapan peredaran narkoba dengan barang bukti mencapai 42 kg itu sendiri merupakan salah satu yang terbesar, yang diungkap oleh Polresta Malang Kota. Sebelumnya, pada Desember 2023 Polresta Malang Kota meringkus dua pengedar ganja asal Sumatera dengan barang bukti 11 kg. Pada November 2020, dua buruh harian lepas dan seorang wiraswastawan di Malang juga kedapatan menyimpan 41 kg ganja.