Pengiriman 25 Kilogram Sabu asal Malaysia ke Sidrap Digagalkan
Selat Makassar masih rawan jadi lalu lintas perdagangan narkotika yang melibatkan sindikat internasional.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Aparat Polda Sulawesi Tengah menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 25 kilogram. Sabu dari Malaysia ini akan dibawa ke Sidrap via Donggala. Namun, di Donggala, pelaku ditangkap dan barang bukti disita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Dasmin Ginting dan Kepala Bidang Humas Kombes Djoko Wienartono menyampaikan hal ini di Palu, Jumat, (5/4/2024). Djoko mengatakan, pelaku, yakni AN (42), adalah karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Kulo, Sidrap, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap di Desa Boya Kecamatan Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (31/3/2024) malam. ”Pelaku dan barang bukti ditangkap saat menggunakan mobil travel menuju Sidrap. Sabu dikemas dalam 25 bungkus plastik dan disimpan dalam karung. Total berat 25 kilogram,” kata Djoko.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kombes Dasnin Ginting mengatakan, AN berperan seperti kurir. Dia menjemput dan membawa sabu dari Malaysia menuju Sidrap via Donggala. Untuk tugas ini, AN mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta.
Perjalanan AN menjemput sabu dimulai dari Sidrap menuju Tarakan, Kalimantan Utara. Di Tarakan AN tinggal hingga 10 hari sembari menunggu perintah. Pada hari ke 10 ia mendapat perintah dari E untuk bertemu K di Malaysia. Dari K dia mendapat paket 25 kilogram sabu ini.
”Sabu dibawa dengan kapal kayu dari Malaysia ke Indonesia via Donggala. Selain tersangka AN, Ada pula empat kru kapal. Tersangka mengaku sudah dua kali membawa sabu dari Malaysia,” kata Dasmin.
Rute perjalanan kapal kayu bermula dari Malaysia, melewati Kalimantan, lalu masuk ke perairan Selat Makassar dan singgah di Donggala. Selanjutnya dari Donggala ke Sidrap perjalanan menggunakan jalur darat via Sulbar. Namun, perjalanan terhenti di Banawa, Donggala.
Untuk kasus penangkapan di Donggala ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk memburu pelaku lain. Perdagangan narkoba di Sulawesi Selatan dan Tengah selama ini diketahui melibatkan sindikat perdagangan narkoba internasional. Mereka umumnya berada di Malaysia.
Sabu dibawa dengan kapal kayu dari Malaysia ke Indonesia via Donggala.
Di Sulsel selama ini sabu dari Malaysia dibawa menggunakan kapal kayu melewati selat Makassar. Biasanya kapal sandar di pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di Sidrap atau Parepare. Sebagian sandar di pelabuhan-pelabuhan kecil di Donggala, Sulteng.
Bahkan, tak jarang melewati pelabuhan besar yang juga disinggahi kapal Pelni. Beberapa kali aparat Polda Sulsel juga menggagalkan narkoba dengan tujuan Sidrap atau Parepare.
Terkait penangkapan di Donggala, tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulteng. Polisi akan menjerat AN dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun. Selain itu, juga Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat lima tahun.
Dasmin mengatakan, apabila diasumsikan setiap 1 gram sabu digunakan lima orang, penangkapan 25 kilogram sabu ini mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang.