logo Kompas.id
NusantaraDaniel Tangkilisan Divonis 7...
Iklan

Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara, Warga Karimunjawa Kecewa

Sebagian warga Karimunjawa kecewa atas vonis yang dijatuhkan terhadap Daniel Tangkilisan. Namun, mereka tidak menyerah.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
Suasana sidang vonis terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang itu, hakim menyatakan Daniel terbukti melakukan ujaran kebencian dan memvonis Daniel dengan hukuman kurungan tujuh bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Suasana sidang vonis terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang itu, hakim menyatakan Daniel terbukti melakukan ujaran kebencian dan memvonis Daniel dengan hukuman kurungan tujuh bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.

JEPARA, KOMPAS — Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50), aktivis lingkungan yang memprotes pencemaran limbah tambak udang di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan. Sejumlah pihak, termasuk sebagian warga Karminunjawa, menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jepara tersebut mengecewakan.

Sidang putusan terhadap Daniel digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis (4/4/2024) siang. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona serta hakim anggota, yakni Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000