Antisipasi Macet di Jalur Padang-Bukittinggi, Satu Arah Kembali Diterapkan
Pada libur Lebaran tahun ini, sistem satu arah kembali diterapkan di Jalur Padang-Bukittinggi.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat kembali menerapkan sistem satu arah atau one way di Jalur Padang-Bukittinggi saat libur Idul Fitri. Sistem yang diterapkan sejak tahun lalu ini dinilai efektif mengatasi kemacetan.
Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Agung Pranajaya, Kamis (4/4/2024), mengatakan, tiga hari menjelang penerapan sistem satu arah itu, persiapan relatif bagus. Tidak ada hambatan dari segi pos pengamanan, pos pelayanan, dan personel, termasuk dari dinas perhubungan dan kesehatan.
”Sementara ini, kami cek, sudah cukup bagus. Jumat (5/4/2024) besok, kami sempurnakan lagi. Besok kami akan uji coba satu arahnya mulai pukul 14.00. Akan dilepas Kapolda dan Gubernur,” kata Agung, Kamis sore.
Hambatan kecil yang dihadapi, kata Agung, adalah adanya dua titik perbaikan jalan di Jalur Malalak. Walakin, jalan tetap bisa dilalui meskipun belum selesai. ”Mudah-mudahan sebelum penerapan satu arah sudah selesai semua,” ujarnya.
Penerapan sistem satu arah di Jalur Padang-Bukittinggi berlaku pada 7-9 April 2024 (sebelum Lebaran) dan 11-15 April 2024 (sesudah Lebaran) dari pukul 12.00-17.00. Titiknya terdapat di wilayah Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, dan Padang Luar, Kota Bukittinggi. Adapun pada 10 April 2024 atau hari-H Lebaran menggunakan sistem biasa.
Menurut Agung, meskipun rute satu arah sama dibandingkan dengan tahun lalu, alur lalu lintasnya akan berbeda tahun ini. Ada perubahan alur lalu lintas antara sebelum dan sesudah Lebaran saat penerapan satu arah di Jalur Padang-Bukittinggi.
Sebelum Lebaran, pengendara dari arah Padang menuju Bukittinggi melewati jalur satu arah via Kota Padang Panjang, yaitu dari Sicincin hingga Padang Luar. Sebaliknya, kendaraan dari arah Bukittinggi ke Padang mesti berbelok di Padang Luar lalu masuk ke Jalur Malalak dan keluar di Simpang Koto Mambang, Padang Pariaman.
Adapun pasca-Lebaran, alur sebaliknya yang berlaku. Pengendara dari arah Padang menuju Bukittinggi mesti menempuh jalur satu arah via jalur Malalak. Sementara itu, pengendara dari arah Bukitinggi ke Padang menempuh jalur satu arah via Padang Panjang.
”Tahun lalu, setelah Lebaran, dari arah Bukittinggi, ada cross (pertemuan kendaraan) di Simpang Bengkaweh, Padang Luar. Mudah-mudahan dengan sistem baru ini lebih lancar dan mampu mengurai kemacetan,” katanya.
Agung menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun lalu, penerapan sistem satu arah ini membuat arus lalu lintas saat libur Lebaran di Jalur Padang-Bukittinggi lebih lancar. Saat tidak ada rekayasa lalu lintas, rute Padang-Bukittinggi yang pada hari biasa hanya ditempuh 2 jam bisa macet sampai 8 jam (Kompas.id, 12/4/2023).
”Sistem satu arah ini mengurangi risiko kemacetan. Kalaupun mungkin masih ada cross, itu masih bisa diperkecil risiko macetnya. Upaya mengurainya lebih mudah karena jalan lebih besar dengan sistem satu arah,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedy Diantolani mengatakan, penerapan sistem satu arah di Jalur Padang-Bukittinggi dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti mobil tangki BBM, mobil pemadam kebakaran, dan mobil ambulans dengan pengawalan polisi.
Selain sistem satu arah, kata Dedy, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa angkutan Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah juga dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang.
”Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 sampai Selasa (16/4/2024) pukul 08.00,” katanya.
Pengaturan tersebut diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao hingga batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya. Kemudian, pada ruas jalan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga batas Provinsi Riau di Kabupaten Limapuluh Kota dan sebaliknya.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu, kata Dedy, dilakukan terhadap mobil barang bersumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional tersebut tidak berlaku bagi kendaraan BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak. Juga tidak berlaku bagi kendaraan logistik pemilu, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik, dan bahan pokok.
Sistem satu arah ini mengurangi risiko kemacetan. Kalaupun mungkin masih ada cross, itu masih bisa diperkecil risiko macetnya.