Masyarakat Jateng Diimbau Tak Terbangkan Balon Udara
Masyarakat Jateng diimbau tidak menerbangkan balon udara. Pelanggar akan dikenai sanksi.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk tidak menerbangkan balon udara. Kegiatan yang sering kali digelar masyarakat dalam rangka menyambut Lebaran itu dinilai bisa mengganggu aktivitas penerbangan.
Di Jateng, setidaknya ada dua daerah yang masyarakatnya memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara untuk menyambut Lebaran, yakni Kota Pekalongan dan Wonosobo. Awalnya, kegiatan itu digelar sendiri oleh masyarakat. Namun, beberapa tahun terakhir, kegiatan itu mulai diatur dan difasilitas pemerintah demi keamanan. Balon udara yang biasanya diterbangkan akhirnya hanya boleh ditambatkan.
Kendati sudah diatur dan difasilitasi, masih banyak warga yang nekat menerbangkan balon udara secara ilegal. Padahal, sosialisasi terkait larangan menerbangkan balon udara sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil sudah sering dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum setempat.
”Upayakan tidak ada lagi pesta balon atau festival balon udara. Ini berlaku di seluruh Jateng,” kata Nana dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Menurut Nana, pihaknya telah menyampaikan imbauan itu kepada para bupati dan wali kota, termasuk Bupati Wonosobo dan Wali Kota Pekalongan, pada rapat koordinasi forum pimpinan daerah dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri yang digelar pada Senin (1/4/2024) di kompleks Kantor Gubernur Jateng. Hal itu sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berkunjung ke Jateng, Minggu (31/3/2024).
Tolong, balonnya itu nanti ditali semua.
Dalam kunjungannya di Jateng, Minggu, Budi meminta pemerintah dan aparat kepolisian gencar menyosialisasikan larangan penerbangan balon udara. Masyarakat yang nekat melanggar aturan juga diharapkan bisa dikenai sanksi.
”Kami sudah meminta agar sekarang ada pemberian informasi kepada masyarakat. Nanti, apabila (penerbangan balon udara) tetap dilakukan, mereka harus bertanggung jawab secara pidana,” ucap Budi.
Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi juga telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi masyarakat di Jateng yang berpotensi menerbangkan balon udara. Khusus untuk Kepala Kepolisian Resor Wonosobo dan Pekalongan Kota, mereka diminta memastikan pelaksanaan festival balon udara di wilayahnya benar-benar dilakukan dengan mengutamakan aspek keamanan.
”Tolong, balonnya itu nanti ditali semua. Para kapolres perlu melakukan pemetaan, jangan sampai (kegiatan) itu menjadi potensi (bahaya),” ujarnya.
Di Kota Pekalongan, festival balon udara bakal diadakan tiga kali pada pertengahan April, yakni 13, 14, dan 17 April. Untuk menghindari penumpukan pengunjung, festival itu digelar di tiga tempat berbeda di Kota Pekalongan.
”Belajar dari tahun sebelumnya, penonton atau masyarakat ini membeludak sehingga kami mengubah konsep festivalnya dengan cara dipecah di beberapa lokasi,” kata Ketua Komunitas Sedulur Balon Pekalongan Priyadi.
Tahun ini, festival balon udara digelar oleh Komunitas Sedulur Balon Pekalongan bersama dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Pekalongan. Acara itu ditargetkan bisa diikuti 80 peserta.