Sindikat Prostitusi Anak Dibongkar, Enam Orang Jadi Korban
Sindikat prostitusi yang mempekerjakan para remaja perempuan sebagai pekerja seks komersial dibongkar.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Lampung membongkar sindikat prostitusi yang mempekerjakan para remaja perempuan sebagai pekerja seks komersial. Jaringan ini menjerat para korban dengan memberikan pinjaman utang.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik mengatakan, kasus itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya rumah kos di Bandar Lampung yang diduga dijadikan tempat prostitusi. Penyidik lalu melakukan pemantauan dan menggerebek lokasi tersebut pada Minggu (24/3/2024), sekitar pukul 23.00.
”Petugas menemukan 13 orang dari lokasi tempat kejadian perkara dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Umi di Mapolda Lampung di Kabupaten Lampung Selatan, Senin (1/4/2024).
Saat penggerebekan, polisi mendapati enam perempuan korban prostitusi yang ditempatkan di enam kamar kos berbeda. Lima korban di antaranya masih anak-anak. Selain itu, polisi juga menggiring ada enam orang yang diduga bagian dari sindikat prostitusi dan dua pria pembeli jasa prostitusi.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni DA, PH, MH, NS, AN, dan HA. Dalam sindikat itu, DA berperan sebagai muncikari sekaligus pemodal dalam bisnis prostitusi itu.
Sementara tersangka PH, MH, dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. Adapun AN dan HA berperan menjemput dan memberikan pelayanan kepada para tamu.
Para pelaku menjerat korban agar terus bekerja menjadi pekerja seks. Mereka yang tidak sanggup dan ingin pergi diwajibkan membayar denda Rp 8 juta.
Dari para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 6 unit motor, 12 unit gawai, pakaian, dan alat kontrasepsi. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Umi mengungkapkan, pelaku memberikan pinjaman berbagai barang berharga, seperti gawai, sepeda motor, dan televisi. Para korban kemudian diminta untuk menandatangani surat utang.
”Korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” kata Umi.
Para pelaku menjerat korban agar terus bekerja menjadi pekerja seks. Mereka yang tidak sanggup dan ingin pergi diwajibkan membayar denda Rp 8 juta. Tekanan utang dan ekonomi inilah yang membuat korban terus terikat dalam sindikat prostitusi tersebut.
Para korban sebagian besar berasal dari luar Bandar Lampung dan merupakan remaja putus sekolah. Kepada penyidik, para korban mengaku sudah terjerat dalam sindikat itu selama sekitar satu tahun terakhir. Saat ini, Polda Lampung memberikan layanan trauma healing untuk keenam korban.
Sementara itu, Polres Lampung Utara menangkap satu dari empat orang DPO pemerkosaan terhadap N (16), remaja putri asal Kabupaten Lampung Utara. Dengan begitu, sudah 7 pelaku yang ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.
N menjadi korban kekerasan seksual oleh 10 pemuda di Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (14/2/2024). Oleh para pelaku, korban disekap selama tiga hari di dalam gubuk di tengah perkebunan. Korban baru ditemukan pada Sabtu (17/2/2024) dalam kondisi memprihatinkan.
Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Teddy Rachesna mengatakan, MD (22) ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Langon, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (31/3/2024).
”Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di rutan Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga kuat menjadi otak kejahatan keji tersebut.
Sementara itu, berkas perkara enam pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, yakni RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14), telah dilimpahkan ke kejaksaan. Beberapa pelaku anak juga telah mulai menjalani persidangan di pengadilan.