logo Kompas.id
NusantaraLima Terdakwa Kasus Dugaan...
Iklan

Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Divonis Bebas

Akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam dinilai justru untungkan perusahaan tambang batubara milik negara ini.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
· 3 menit baca
Tiga dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama mengungkapkan rasa syukur seusai divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/4/2024).
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Tiga dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama mengungkapkan rasa syukur seusai divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/4/2024).

PALEMBANG, KOMPAS — Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama divonis bebas. Majelis hakim memutuskan tidak ada kerugian negara dalam akuisisi tersebut, sebaliknya justru memberikan keuntungan untuk Bukit Asam yang merupakan perusahaan tambang batubara badan usaha milik negara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

”Para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan penuntut umum, baik primair maupun subsidair,” ujar Ketua Majelis Hakim Pitriadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Senin (1/4/2024).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000