Remaja 17 Tahun, Tersangka Tunggal Pembunuh Brigadir Satu Singgih
AEA (17) ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Brigadir Satu Singgih Abdi Hidayat.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — AEA, remaja berusia 17 tahun, ditetapkan polisi sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan Brigadir Satu Singgih Abdi Hidayat (28), anggota Polres Lampung Tengah. Teman dekat Singgih itu nekat membunuh karena ingin merampas barang berharga milik Singgih.
Singgih, anggota Polres Lampung Tengah, ditemukan meninggal di sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024). Selain dibunuh, ada barang milik korban yang dicuri.
”Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan lewat pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara. Satu tersangka, remaja berinisial AEA,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik di Bandar Lampung, Senin (25/3/2024).
Sebelum membunuh, pelaku bersama korban pergi ke tempat karoke. Mereka meneguk minuman keras hingga mabuk dan pergi ke penginapan.
Saat korban lengah itulah, pelaku membekap korban menggunakan pakaian hingga tewas. Jasadnya kemudian diletakkan di bawah kolong dipan. Saat ditangkap, pelaku hendak kabur dengan mengendarai mobil milik korban.
Selain AEA, polisi juga memeriksa tiga perempuan yang berada di lokasi pembunuhan. Namun, setelah diselidiki, ketiganya hanya jadi saksi dan tidak terlibat dalam pembunuhan.
Saat ini, tersangka ditahan di Markas Polres Lampung Tengah. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Penetapan pasal berlapis itu dilakukan karena pelaku tidak hanya membunuh, tetapi juga mencuri barang berharga korban. AEA juga dicurigai sengaja ingin membunuh korban.
Dimakamkan
Jenazah korban telah dimakamkan di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (24/3/2024). Upacara pemakaman dilakukan secara kedinasan dipimpin Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Andik Purnomo Sigit.
Andik mengatakan, upacara pemakaman merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum. Selama ini, almarhum dikenal sebagai anggota polisi yang loyal dan berdedikasi dalam menjalankan tugas.
Selain sebagai anggota polisi, korban juga dikenal sebagai kreator konten. Ia sering kali membagikan aktivitasnya saat bepergian ke gunung, pantai, atau air terjun melalui akun Instagram-nya.
Dedi, kakak ipar korban, meminta Polres Lampung Tengah mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut. Keluarga juga berharap pelaku pembunuhan Singgih dihukum seberat-beratnya. ”Kami berharap ada keadilan yang bisa ditegakkan sehingga bisa terungkap semuanya,” katanya.
Dosen pengajar Hukum dan Kriminologi dari Universitas Lampung, Heni Siswanto, menduga, korban mempunyai kedekatan dengan korban sehingga bisa melakukan pembunuhan itu dengan leluasa. Korban dibunuh tanpa dapat melakukan perlawanan. Padahal, sebagai anggota polisi, korban bisa saja melawan dengan kemampuan bela dirinya.
”Barangkali korban dan pelaku ini ada kedekatan dan hubungan baik sehingga pelaku yang usianya terpaut cukup jauh tidak canggung dengan korban. Kepercayaan yang sudah terbangun ini dijadikan kesempatan pelaku melakukan kejahatan,” tutur Heni.
Dalam berbagai kasus pembunuhan, motif pelaku sering kali karena dendam dan ingin mengusai harta benda milik korban.