Seorang guru honorer di Cirebon, menjebak salah satu siswinya dan memerkosanya.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Berdalih mengajak jalan-jalan, seorang oknum guru honorer berinisial FB (24) pada salah satu sekolah dasar di Kota Cirebon, Jawa Barat, diduga memerkosa salah satu siswinya yang masih kelas VI. Guru olahraga itu kini telah ditangkap polisi dan terancam dipenjara maksimal 15 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Rano Hadiyanto mengatakan, kasus itu bermula saat tersangka FB menghubungi korban via pesan Whatsapp pada Minggu (25/2/2024). ”Pelaku mengajak korban jalan-jalan,” ucapnya saat rilis, Senin (25/3/2024).
Tersangka meminta korban membawa baju ganti dan berjanji menjemputnya pada Senin (26/2/2024) siang setelah jam pulang sekolah. Korban sempat bertanya kepada FB yang juga gurunya terkait arah tujuan mereka. Namun, FB tetap mengendarai sepeda motornya.
”Ternyata korban dibawa ke salah satu kos-kosan di wilayah Kesambi,” ucap Rano.
Tersangka lalu mengajak korban yang berusia 12 tahun itu ke kamar. Di sanalah, FB memerkosa korban. Siswi itu beberapa kali berupaya menolak. Akan tetapi, FB tetap melancarkan aksi bejatnya.
Setelah itu, FB mengantar korban pulang ke rumahnya pada Senin sore. Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada keluarganya, yang diteruskan kepada polisi pada Senin (4/3/2024) atau sepekan setelah pemerkosaan itu. Polisi menyelidiki kasus itu dan menangkap FB.
Dari penyelidikan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, baju olahraga FB, salinan dokumen FB, serta salinan surat pengangkatan FB sebagai tenaga kependidikan honorer. Polisi juga mengumpulkan hasil visum terhadap korban sebagai bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Anggi Eko Prasetyo mengatakan, dari penyidikan polisi, FB melakukan aksi bejat tersebut satu kali. Pihaknya juga belum mendapatkan indikasi adanya korban dan tersangka lainnya dalam kasus ini.
”Latar belakang pelaku melakukan itu karena nafsu. Enggak ada ancaman, lebih pada iming-iming,” ucap Anggi. Modus iming-iming itu, adalah mengajak korban jalan-jalan. Meski demikian, pihaknya masih akan mendalami kasus kekerasan seksual tersebut.
Di hadapan polisi, FB yang masih lajang ini mengakui telah memerkosa muridnya. ”(Modusnya, mengajak) membeli stiker jerawat,” ucap FB, yang baru dua tahun menjadi guru honorer ini.
Atas perbuatannya, warga Kecamatan Lemahwungkuk ini diduga kuat melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. FB terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus kekerasan seksual oleh oknum guru terhadap muridnya bukan kali ini saja terjadi di Kota Cirebon. Pada Mei 2023, seorang guru honorer SD berinisial TH mencabuli siswinya yang berusia 11 tahun. Modusnya, mengajak korban jalan-jalan lalu membawanya ke penginapan.
Sa’adah, Manajer Program Women Crisis Center Mawar Balqis, lembaga pendamping kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menyesalkan kasus pencabulan guru terhadap siswanya. Ia mendorong penegak hukum untuk memperhatikan kondisi korban perkosaan.
Berikan edukasi kepada siswa terkait kesehatan produksi. Ini bisa diintegrasikan pada mata pelajaran yang ada di sekolah.
Kasus itu juga menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual kerap memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi, seperti guru terhadap muridnya. Itu sebabnya, pihak sekolah perlu membentuk tim satuan tugas antikekerasan seksual serta membangun jejaring dengan lembaga terkait.
”Berikan edukasi kepada siswa terkait kesehatan produksi. Ini bisa diintegrasikan pada mata pelajaran yang ada di sekolah,” ujar Sa’adah.
Keluarga perlu membangun komunikasi dua arah dengan anak. Pemerintah pun diharapkan menyiapkan anggaran untuk pencegahan kasus serupa.