logo Kompas.id
NusantaraPembatasan Pergerakan Ternak...
Iklan

Pembatasan Pergerakan Ternak dari Zona Merah Antraks Butuh Kesadaran Warga

Hewan ternak dari zona merah antraks di DIY diminta tak dibawa keluar wilayah. Warga diharapkan mematuhi ketentuan ini.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 2 menit baca
Rumah warga yang dibangun berimpitan dengan kandang ternak di Dusun Kayoman, Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (15/3/2024).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Rumah warga yang dibangun berimpitan dengan kandang ternak di Dusun Kayoman, Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (15/3/2024).

SLEMAN, KOMPAS — Hewan ternak yang berada di zona merah penularan penyakit antraks di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak boleh dibawa ke wilayah lain. Hal itu sebagai bentuk pencegahan agar penularan antraks tidak meluas ke daerah-daerah lain. Namun, pembatasan pergerakan ternak membutuhkan kesadaran warga yang tinggal di zona tersebut.

Ada dua dusun yang ditetapkan sebagai zona merah penularan antraks di DIY, yakni Dusun Kayoman, Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, dan Dusun Kalinongko Kidul, Desa Gayamharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Di dua dusun tersebut, terdapat hewan ternak yang tertular penyakit antraks.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000