Wamen ATR/BPN Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf agar Umat Tenang Beribadah
Sertifikasi tanah wakaf dapat mencegah sengketa lahan. Wamen ATR/BPN pun mendorong warga mendaftarkan tanah wakaf.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan tanah wakaf di wilayahnya. Sertifikat tersebut dapat mencegah potensi sengketa tanah sehingga umat bisa tenang beribadah.
Upaya itu, antara lain, tampak saat Wamen ATR/BPN Raja Juli menyerahkan 15 sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada warga di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (14/3/20224). Sertifikat tanah tersebut meliputi daerah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
”(Penyerahan sertifikat) ini adalah salah satu perintah dari Pak Presiden Joko Widodo. Bagaimana kemudian negara, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf,” kata Raja Juli.
Alas hak itu sangat penting karena di atas tanah wakaf terdapat masjid, rumah ibadah, pondok pesantren, madrasah, dan panti asuhan. Dengan adanya sertifikat, lanjutnya, rumah ibadah umat bisa terhindar dari masalah tanah. Para santri di pesantren juga bisa tenang dalam belajar.
”(Sertifikasi tanah wakaf) ini agar umat dapat beribadah dengan tenang. Tanahnya tidak jadi obyek sengketa. Anak-anak panti asuhan bisa tumbuh dan berkembang tanpa ada trauma karena ada konflik pertanahan di sekitar mereka,” tutur Raja Juli.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan sertifikat tanah wakaf di Indonesia. Sejak adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tentang Perwakafan Tanah Milik hingga tahun 2016, katanya, layanan sertifikasi tanah wakaf hanya 2.500 sertifikat per tahunnya.
Setelah itu, melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dipadukan dengan sertifikasi rumah ibadah, jumlahnya melonjak. ”Sekarang, (sertifikasi tanah wakaf) sudah 21.000 (sertifikat) per tahunnya. Jadi, bayangkan dari 2.500 menjadi 21.000 sertifikat,” ujarnya.
Raja Juli mengatakan, peningkatan sertifikasi tanah wakaf itu merupakan kolaborasi dari kantor pertanahan daerah dengan Kementerian Agama hingga organisasi masyarakat setempat. Pihaknya pun berkomitmen untuk terus menggenjot sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah.
Sekarang, (sertifikasi tanah wakaf) sudah 21.000 (sertifikat) per tahunnya. Jadi, bayangkan dari 2.500 menjadi 21.000 sertifikat.
Akan tetapi, upaya itu membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan serta mendaftarkan tanah wakaf di wilayahnya. Selama ini, lanjutnya, belum semua warga bersedia melakukan sertifikasi lahan yang telah diwakafkan.
”Budaya kita, biasanya kalau mewakafkan sesuatu itu malas untuk di-administrasikan karena ada perasaan ini kok enggak ikhlas, ini kok ria (sombong). Padahal, sebenarnya penting untuk mencatatkannya secara administratif agar esok dan kemudian hari tidak jadi masalah,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon Hesekiel Sijabat menambahkan, hingga kini terdapat 1.568 sertifikat tanah wakaf yang tersebar di 331 desa atau kelurahan dari 424 desa/kelurahan. Artinya, masih terdapat 93 daerah yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf.
Pihaknya berkomitmen terus mempercepat sertifikasi terhadap 155 tanah wakaf di Cirebon melalui kegiatan lintas sektoral. ”Kami menargetkan seluruh tanah wakaf di Cirebon dapat selesai disertifikatkan pada bulan Juli 2024,” ucap Hesekiel.