BNNP Kalteng Tangkap Empat Bandar Sabu, Diduga Jaringan Internasional
Empat bandar sabu yang ditangkap di Sampit dan Pontianak diduga memiliki hubungan dengan jaringan narkoba internasional.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap empat bandar dan kurir sabu. Mereka diduga berhubungan dengan jaringan internasional.
Empat pelaku itu berinisial MI, AN, JR, dan DY. Empat pelaku yang kini telah berstatus tersangka itu memiliki peran berbeda.
Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal (Pol) Joko Setiono menjelaskan, dari empat pelaku itu, petugas BNNP Kalteng menyita barang bukti sabu dengan berat mencapai 409 gram. ”Ada empat paket sabu yang jika ditotal beratnya mencapai 409 gram,” ujarnya di Palangkaraya, Rabu (28/2/2024).
Joko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian menangkap dua orang pertama, yakni MI dan AN, di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Penangkapan dilakukan pada 16 Februari 2024.
“Operasi penangkapan dimulai sejak pukul 01.30. Keduanya telah lama diintai tim BNNP Kalteng. Mereka kami buntuti sejak melintas di jalan daerah Kabupaten Seruyan menuju Sampit,” ungkap Joko.
Pengungkapan jaringan dari dua bandar narkoba itu tak berhenti hanya dengan penangkapan MI dan AN. Joko menambahkan, pihaknya memeriksa dua pelaku tersebut yang kemudian diketahui sabu berasal dari Kalimantan Barat.
“Keduanya mengaku hanya kurir, bandarnya ada di Kalbar. Tapi kami terus menggali informasi untuk memulai menyelidiki jaringan ini,” kata Joko.
Selain sabu, tim BNNP juga mengamankan barang bukti lainnya. Dari MI, disita satu unit telepon genggam dan satu kendaraan trail roda dua. Sementara dari AN, disita satu unit telepon genggam dan celana panjang yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Atas perbuatannya, MI dan AN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subpasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara.
”Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Joko.
Penyidikan tak berhenti sampai di situ. Setelah mendapatkan informasi pasti soal keberadaan bandar sabu lainnya, kata Joko, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan BNNP Kalimantan Barat, lalu berhasil meringkus dua pelaku lainnya.
Joko menambahkan, pihaknya kemudian menangkap JR dan DY beberapa hari setelah penangkapan MI dan AN. Keduanya ditangkap di Pontianak, Kalbar, lalu dibawa ke Palangkaraya, Kalteng.
Keduanya dijerat dengan asal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Kami saat ini bersama dengan pihak BNNP Kalbar akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini dapat dari mana barang tersebut,” ungkap Joko.
Jaringan internasional
Kepala Bidang Berantas BNNP Kalteng Komisaris Besar Agustiyanto mengungkapkan, ada dugaan jaringan lintas provinsi ini merupakan jaringan internasional. Kemungkinan itu masih akan terus didalami dengan berkoordinasi dengan BNNP Kalbar.
Sebelumnya, kata Agustiyanto, pihaknya pernah menangkap bandar sabu lintas Negara di Kalteng. Barang sabu diduga didapat dari Malaysia yang dibawa melalui wilayah perbatasan, masuk ke Pontianak, lalu dibawa ke Sampit melalui Jalur Trans-Kalimantan.
“Kami perkuat sinergi, agar hal seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya.