Terbukti Untungkan Peserta Pemilu, Kades Dihukum 5 Bulan
Terdakwa terbukti menguntungkan salah satu peserta Pemilihan Umum 2024 sehingga melanggar Undang-Undang Pemilu.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur, Ifanul Ahmad Irfandi, dihukum selama lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider sebulan kurungan. Terdakwa terbukti menguntungkan salah satu peserta Pemilihan Umum 2024 sehingga melanggar Undang-Undang Pemilu.
Hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (26/2/2024). Putusan pengadilan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono dalam sidang lanjutan perkara pemilu yang berlangsung di Ruang Kartika.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu 2024 dalam masa kampanye. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ifanul dengan pidana penjara selama lima bulan,” ujar Slamet Pujiono.
Dalam amar putusannya itu, majelis hakim menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan selama sepuluh bulan berakhir.
Putusan pengadilan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider sebulan penjara.
Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 490 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada 4 Januari 2024, terdakwa menggelar acara pembagian Kartu Tarik Sehat dengan mengundang warga lanjut usia di kantor balai desa setempat.
Pada acara tersebut terdapat spanduk dengan tulisan makan siang gratis dan foto pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor urut 2. Terdakwa juga mengundang Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Fraksi Gerindra, Kayan, yang sedang mencalonkan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Majelis hakim telah mendengarkan dakwaan jaksa dan keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan dan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 490 UU Pemilu. Majelis juga menilai tidak ada alasan pemaaf terhadap perbuatan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesal dan telah meminta maaf. Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu 2024.
Selama menjalani proses hukum pidana pemilu hingga masa persidangan, terdakwa tidak ditahan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar terdakwa tetap tidak ditahan kendati dihukum lima bulan penjara dan didenda Rp 5 juta subsider sebulan kurungan.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi menyatakan menerima. Selama persidangan, terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum. Bahkan, terdakwa juga tidak mengajukan keberatan saat menanggapi tuntutan jaksa.
Berbeda dengan terdakwa, jaksa menyatakan akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk berpikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding. Jaksa mengaku akan mendiskusikan putusan tersebut bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesal dan telah meminta maaf. Adapun hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu 2024.
Ditemui di luar persidangan, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, pihaknya akan mengonsolidasikan putusan majelis hakim bersama dengan instansi terkait lain seperti kejaksaan dan kepolisian, mulai dari penentuan pasal yang disangkakan hingga pendapat majelis hakim, seluruhnya terkonfirmasi.
”Bawaslu akan mengonsolidasikan putusan pengadilan ini dengan jaksa dan institusi lain yang menjadi bagian dari Gakumdu,” ucap Agung.