logo Kompas.id
NusantaraTerbukti Untungkan Peserta...
Iklan

Terbukti Untungkan Peserta Pemilu, Kades Dihukum 5 Bulan

Terdakwa terbukti menguntungkan salah satu peserta Pemilihan Umum 2024 sehingga melanggar Undang-Undang Pemilu.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi, menjalani sidang perkara pemilu di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (26/2/2024).
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi, menjalani sidang perkara pemilu di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (26/2/2024).

SIDOARJO, KOMPAS — Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur, Ifanul Ahmad Irfandi, dihukum selama lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider sebulan kurungan. Terdakwa terbukti menguntungkan salah satu peserta Pemilihan Umum 2024 sehingga melanggar Undang-Undang Pemilu.

Hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (26/2/2024). Putusan pengadilan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono dalam sidang lanjutan perkara pemilu yang berlangsung di Ruang Kartika.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000