Penganiayaan Tahanan oleh Anggota Polda Kalsel Diusut
Kasus penganiayaan terhadap enam tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan diusut.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kasus penganiayaan terhadap enam tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan diusut. Enam personel jaga yang diduga menganiaya tahanan saat melakukan interogasi diproses secara hukum dan kode etik. Polda Kalsel memohon maaf dan menjamin kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Komisaris Besar Adam Erwindi membenarkan adanya tindakan penganiayaan tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel beberapa waktu lalu. Penganiayaan dilakukan oleh enam petugas jaga terhadap enam tahanan yang berada dalam satu sel.
”Kejadiannya pada 11 Februari 2024, namun baru ketahuan pada 20 Februari 2024 saat tahap satu (tahap penyidikan) kasus dari salah satu tersangka,” katanya di Banjarmasin, Minggu (25/2/2024).
Penganiayaan tersebut mengakibatkan enam tahanan di Dittahti Polda Kalsel mengalami cedera pada kaki, mulai dari memar hingga retak dan patah tulang. Tahanan berinisial RRP mengalami patah tulang kaki kanan, FA mengalami retak tulang kaki kiri, selanjutnya FF, AS, M, dan RF mengalami memar di kaki. RRP terjerat kasus pidana khusus, sedangkan lima lainnya terjerat kasus narkoba.
”Semua korban sudah ditangani dengan baik di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Mudah-mudahan mereka segera pulih,” katanya.
Adam mengatakan, penganiayaan terhadap enam tahanan itu diduga dilakukan enam anggota jaga yang tergabung dalam Regu 2. Satu anggota berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan lima anggota lainnya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Atas kejadian itu, ujar Adam, Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Winarto langsung memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel untuk segera menindaklanjuti, memeriksa, serta memproses enam anggota tersebut.
”Sekarang enam personel itu sudah dalam sel penahanan khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Kalsel sambil melengkapi berkas untuk proses kode etik,” katanya.
Adam juga menyampaikan, kronologi tindakan penganiayaan di Dittahti Polda Kalsel. Kejadian pada 11 Februari 2024 itu bermula ketika ada salah satu anggota keluarga dari tahanan yang mengirimkan makanan ke Dittahti Polda Kalsel. Makanan yang dikirim berupa 3 paket nasi goreng, 3 kotak susu, dan 3 bungkus makanan ringan.
Emosi itu membuat anggota jaga salah prosedural. Tindakan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada saat paket makanan tersebut dititipkan di penjagaan, anggota jaga saat itu memeriksanya. Dari dalam bungkus makanan ringan ditemukan dua paket kecil narkoba jenis sabu. Mendapati adanya paket narkoba, anggota jaga langsung menginterogasi enam tahanan yang berada dalam satu sel.
Saat diinterogasi, lanjutnya, tidak ada satu pun dari enam tahanan yang mengaku sebagai pemilik paket makanan berisi narkoba itu. Anggota jaga terbawa emosi, lalu memukul keenam tahanan dengan menggunakan tongkat polisi. Semua tahanan dipukul di bagian kaki secara bergantian.
”Emosi itu membuat anggota jaga salah prosedural. Tindakan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Adam mengatakan, Kapolda Kalsel berjanji akan memproses keenam personel tersebut dan juga mengobati semua tahanan yang menjadi korban. ”Kami juga memohon maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini,” ujarnya.
Arbain, kuasa hukum dari salah satu tahanan yang menjadi korban penganiayaan, mengatakan, kliennya mengaku mendapat perlakuan kasar dari petugas di Dittahti Polda Kalsel. Si klien bahkan minta dipindahkan ke tempat lain. ”Klien saya sampai menangis minta dipindahkan dari Dittahti karena sudah tidak tahan,” katanya.
Menanggapi itu, Adam memastikan, tidak akan ada lagi tindakan penganiayaan di lingkungan Dittahti Polda Kalsel setelah kejadian ini. Pengamanan internal (Paminal) dan Provos Polda Kalsel turut mengawasi Dittahti. ”Kami menjamin tidak akan terjadi lagi,” ujarnya.