logo Kompas.id
NusantaraPemilik Jembatan Kaca The...
Iklan

Pemilik Jembatan Kaca The Geong yang Pecah di Banyumas Dihukum 2 Tahun Penjara

Pemilik obyek wisata jembatan kaca The Geong yang pecah Oktober lalu divonis 2 tahun penjara.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 3 menit baca
Garis polisi dipasang di wisata jembatan kaca The Geong di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (1/11/2023).
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Garis polisi dipasang di wisata jembatan kaca The Geong di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (1/11/2023).

PURWOKERTO, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Edi Suseno (63), pemilik dan pengelola wisata jembatan kaca The Geong. Jembatan kaca di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus itu pecah dan menyebabkan empat pengunjung jatuh, satu di antaranya meninggal, pada 25 Oktober 2023 lalu. Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun penjara.

”Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat yang akan memanfaatkan wahana wisata yang memiliki risiko dapat membahayakan keselamatan. Terdakwa tidak memperhatikan kualitas tekanan dan keamanan bangunan yang didesain dan dibangun sendiri oleh terdakwa tanpa izin instansi yang berwenang sehingga menimbulkan korban meninggal,” kata Ketua Majelis Hakim Firdaus Azizy saat membacakan amar putusan di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2024).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000