Pemilik Jembatan Kaca The Geong yang Pecah di Banyumas Dihukum 2 Tahun Penjara
Pemilik obyek wisata jembatan kaca The Geong yang pecah Oktober lalu divonis 2 tahun penjara.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Edi Suseno (63), pemilik dan pengelola wisata jembatan kaca The Geong. Jembatan kaca di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus itu pecah dan menyebabkan empat pengunjung jatuh, satu di antaranya meninggal, pada 25 Oktober 2023 lalu. Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun penjara.
”Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat yang akan memanfaatkan wahana wisata yang memiliki risiko dapat membahayakan keselamatan. Terdakwa tidak memperhatikan kualitas tekanan dan keamanan bangunan yang didesain dan dibangun sendiri oleh terdakwa tanpa izin instansi yang berwenang sehingga menimbulkan korban meninggal,” kata Ketua Majelis Hakim Firdaus Azizy saat membacakan amar putusan di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2024).
Firdaus yang didampingi hakim anggota Rino Ardian Wigunadi dan Dwi Putra Darmawan melanjutkan, hal yang memberatkan lainnya adalah belum tercapainya kesepakatan damai antara pihak keluarga korban meninggal dan terdakwa.
”Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi. Terdakwa telah membantu biaya pemakaman almarhumah dan membantu pengobatan korban (luka),” tuturnya.
Terdakwa Edi Suseno dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 63 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Edi Suseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Suseno dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Firdaus.
Selain pidana penjara 2 tahun, majelis hakim juga memerintahkan supaya kegiatan di obyek wisata jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Sumbang, Banyumas, dihentikan hingga terdapat perizinan yang lengkap.
Terdakwa tidak memperhatikan kualitas tekanan dan keamanan bangunan yang didesain dan dibangun sendiri oleh terdakwa tanpa izin instansi yang berwenang sehingga menimbulkan korban meninggal.
Atas putusan tersebut, Edi Suseno menyampaikan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum Aliandra Tumpak juga menyatakan pikir-pikir.
Seusai persidangan, Dimas Gustaman sebagai penasihat hukum terdakwa menyampaikan, pihaknya tidak menduga bahwa kliennya akan divonis 2 tahun penjara, padahal tuntutannya 1 tahun penjara.
”Saya sudah koordinasi dengan klien kami bahwa ini di luar dugaan, di luar prediksi, bahwa vonis dari majelis hakim jumping-nya tinggi sekali, dua kali dari tuntutan maksimal. Menurut kami, kami sudah berupaya maksimal. Pertama, kooperatif, segera menutup wahana. Ada itikad baik seluruh biaya korban di rumah sakit ditanggung klien kami,” kata Dimas.
Untuk itu, lanjut Dimas, selama masa tujuh hari proses pikir-pikir itu, pihaknya akan menyiapkan banding atas putusan tersebut. ”Terkait belum ada kesepakatan (damai dengan keluarga korban meninggal), dari awal terdakwa itu mencoba kooperatif datang membawa uang santunan. Sudah bawa Rp 50 juta, mintanya Rp 500 juta. Ditawar tidak mau. Posisi (sekarang), klien kami sudah ditahan. Masih belum deal,” tuturnya.