Warga Antusias Ikuti Pemungutan Suara Ulang di Lombok
Warga antusias mengikuti pemungutan suara ulang di TPS 12 Desa Sigar Penjalin, Lombok Utara, NTB.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
TANJUNG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menggelar pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 12, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Rabu (21/2/2024). Warga antusias mengikuti salah satu dari sembilan PSU yang dijadwalkan berlangsung di NTB pada pekan ini.
Pantauan Kompas, warga telah tiba di lokasi pemungutan suara sejak pukul 07.00 Wita. Ada yang datang dengan berjalan kaki, ada juga yang menggunakan kendaraan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Namun, hingga pukul 07.30 Wita, pemungutan suara belum dimulai. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih dalam proses membuka kotak suara dan menghitung jumlah surat suara. Mulai dari surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Meski demikian, warga sabar menunggu pemungutan suara dimulai. Di TPS 12 yang berlokasi sekitar 28 kilometer utara Mataram, ibu kota NTB, atau lima kilometer dari Tanjung, ibu kota Lombok Utara, tercatat ada 259 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sekitar pukul 08.00 Wita, KPPS memulai PSU di TPS 12. Warga antusias mengikuti proses pemilihan, dari menyerahkan undangan, menunggu giliran, mencoblos di bilik suara, hingga mencelupkan jari pada tinta. Hingga pukul 12.30 Wita, warga yang memberikan suara mencapai 211 orang dari 259 orang dalam DPT.
Selain itu, jalannya PSU diawasi para saksi, Panwascam dan PPS dan PPK, serta pengamanan langsung oleh personel TNI dan Polri.
Lalu Mahmudin (50), seorang pemilih disabilitas, juga antusias datang ke TPS tersebut. Ia tidak mempermasalahkan jika harus datang kembali untuk memberikan suara. ”Tidak apa-apa. Namanya juga yang dulu rusak (pemilu lalu ada masalah). Jadi, mau gimana lagi, harus diulang. Kalau petugas minta ulang, kita ikut saja,” kata Mahmudin.
Mahmudin berharap penyelenggaran PSU bisa turut berkontribusi pada perubahan Indonesia menjadi lebih baik. ”Mudah-mudahan, berkat ini, negara kita Indonesia akan aman, sukses, maju, dan sentosa,” kata Mahmudin.
Kesalahan prosedur
PSU di TPS 12 Desa Sigar Penjalin merupakan salah satu dari sembilan PSU yang dijadwalkan berlangsung di NTB dalam pekan ini. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, selain di Lombok Utara, PSU digelar di satu TPS di Dompu, satu TPS di Lombok Timur, dan enam TPS di Sumbawa.
PSU di Dompu digelar pada Senin (19/2/2024), Lombok Timur pada Jumat (23/2/2024), dan semua PSU di Sumbawa pada Sabtu (24/2/2024). Masih ada potensi PSU di sejumlah TPS di Kota Mataram, tetapi masih menunggu hasil pengkajian dari Bawaslu setempat.
Khusus di TPS 12, Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan mengatakan, PSU digelar karena terjadi kesalahan prosedur pada pemunguatan suara pada Rabu (14/2/2024).
Saat itu, kata Deni, KPPS di TPS 12 tetap membiarkan dua warga dengan KTP luar untuk mencoblos. Padahal, mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK). Dua warga itu bahkan mencoblos untuk lima surat suara.
”Kami melihat ada kesalahan prosedur sehingga merekomendasikan PSU,” kata Deni.
Sesuai dengan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum disebutkan, terdapat sejumlah keadaan yang mewajibkan dilakukan pemungutan suara ulang. Pada poin d disebutkan, salah satu keadaannya adalah ”Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, memberikan suara di TPS”.
”Alhamdulillah, berdasarkan pengamatan kami sejak pagi, antusiasme warga terjaga. Tidak jauh beda dengan saat pemungutan suara minggu lalu,” kata Deni.
Anggota KPU Lombok Utara Bidang Hukum dan Pengawasan, Ilmiawan Hasan, mengatakan, pada prinsipnya mereka mengikuti apa saran perbaikan dari Bawaslu.
”Prinsipnya, kami menjalankan apa yang diamanatkan oleh mekanisme aturan sehingga kita melaksanakan pemilu ini untuk menjaga prinsip pemilu yang jujur dan adil,” kata Ilmiawan.