Belasan TPS di Sepuluh Daerah Sumbar Gelar Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang di 15 TPS di Sumbar akan digelar pada 24 Februari 2024.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Sebanyak 15 tempat pemungutan suara di 10 kabupaten/kota Sumatera Barat akan menggelar pemungutan suara ulang. Penyebabnya beragam, mulai dari pemilih tidak memenuhi syarat ikut mencoblos hingga mendapatkan surat suara lebih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Surya Efitrimen, Selasa (20/2/2024), membenarkan perihal pemungutan suara ulang (PSU) di 15 tempat pemungutan suara (TPS). PSU akan digelar pada 24 Februari atau batas terakhir pelaksanaannya, yakni 10 hari pascapemilu digelar.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”PSU ini direkomendasikan pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan) menggunakan hak pilih,” katanya.
Surya menyebutkan, daerah yang akan menggelar PSU adalah Tanah Datar dengan 2 TPS, Agam (1), Limapuluh Kota (2), Pasaman (1), Solok Selatan (1), dan Pasaman Barat (1). Selain itu, ada juga di Padang (4), Padang Panjang (1), Payakumbuh (1), dan Pariaman (1).
Surya yang juga Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Sumbar ini mencontohkan kekeliruan yang terjadi di TPS sehingga harus menggelar PSU. Di Padang Panjang, misalnya, PSU akan digelar di TPS 7 Pasar Usang.
Penyebabnya, pemilih ber-KTP Pasaman Barat tidak terdaftar di DPTb atau DPK (daftar pemilih khusus). Namun, dia ikut memilih dan mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).
Contoh lain, di Padang, PSU harus digelar di TPS 25 Pagambiran Ampalu, TPS 22 Anduring, TPS 14 Kampung Olo, dan TPS 13 Kampung Lapai. Salah satu penyebabnya, ada pemilih ber-KTP luar Padang dan masuk DPTb yang seharusnya hanya mendapat dua surat suara tetapi mendapat seluruh (lima) surat suara.
Menurut Surya, sesuai Pasal 373 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara. ”Untuk itu, PSU di Sumbar akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024,” ujarnya.
Pemilu 2024 di Sumbar pada 14 Februari lalu berlangsung di 17.569 TPS yang tersebar di 1.265 kelurahan/desa/nagari pada 179 kecamatan di 19 kabupaten/kota. Jumlah daftar pemilih tetap 4.088.606 orang terdiri dari 2.027.360 laki-laki dan 2.061.246 perempuan.
Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Muhammad Khadafi, merekomendasikan kepada KPU untuk menggelar PSU di 15 TPS. ”Ini berpulang ke KPU, kapan akan dilaksanakan, tetapi sebagian sudah merespons akan dilaksanakan 24 Februari,” katanya.
Menurut Khadafi, penyebab PSU di 15 TPS tersebut rata-rata karena pemilih yang tidak sesuai atau tidak semestinya mendapatkan jumlah surat suara. Kemudian, ada juga pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih.
Adapun untuk indikasi kecurangan pemilu, kata Khadafi, Bawaslu Sumbar belum menemukannya. ”Belum ada juga yang sampai ke kantor kami untuk melaporkan,” katanya.