Berbagai pelanggaran pemilu terjadi di Sulsel. Akibatnya, Bawaslu setempat merekomendasikan PSU di 60 TPS.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·2 menit baca
MAAKSSAR, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan merekomendasikan pemilihan suara ulang di 60 tempat pemungutan suara. Selama tahapan pemungutan suara, Kota Makassar menjadi daerah dengan pelanggaran di tempat pemungutan suara.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Saiful Jihad, mengatakan, data pelanggaran masih terus berdatangan. Artinya, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) berpotensi bertambah.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Saiful mengatakan, pelanggaran terbanyak adalah pemilih dari luar kota yang diberikan surat suara. Padahal, mereka tidak terdaftar sebagai pemilih yang pindah memilih. Selain itu, ada pemilih daftar pemilu tambahan yang diberi 3-5 surat suara.
”Banyak juga yang mencoblos ganda. Mereka mencoblos di satu TPS dan pindah lagi ke TPS lain,” kata Saiful di Makassar, Senin (19/2/2024).
Selain pelanggaran itu, Bawaslu juga mencatat sejumlah kejadian khusus, seperti pemungutan suara dilakukan setelah pukul 07.00 Wita. Bahkan, ada kasus surat suara tertukar dan tercoblos, permasalahan penghitungan suara, serta gangguan keamanan.
”Kami mencatat Makassar paling bermasalah di TPS. Mulai dari keterlambatan logistik ke TPS, masalah di C1 plano dan C1 hasil, segel kotak suara, indikasi mobilisasi, sampai petugas KPPS tidak menerima C pemberitahuan,” kata Saiful, menambahkan.
Divisi Perencanaan dan Teknis Komisi Pemilihan Umum Sulsel Marzuki Kadir mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi PSU. Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
”Soal kecukupan logistik juga sudah tak masalah. Tinggal mengatur waktunya agar tak melewati batas waktu yang diatur untuk melakukan PSU. Saat ini, sudah ada beberapa TPS yang menggelar (PSU) karena sudah siap,” katanya.
Terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hingga rekomendasi PSU Bawaslu keluar, Marzuki mengakui hal ini. Dia juga mengatakan banyak mendapat laporan.
Hal itu terkait pemilih luar kota yang tidak memiliki surat pindah memilih, tetapi diterima di TPS. Selain itu, pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) B diberi hingga lima surat suara.