Pemungutan Suara Ulang Segera Digelar di 16 TPS di NTT
Ada potensi pengerahan massa, intimidasi, dan politik uang dalam pemungutan suara ulang di NTT.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 16 tempat pemungutan suara atau TPS yang tersebar pada lima kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Komisi Pemilihan Umum setempat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Sejumlah 16 TPS yang bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) meliputi Kabupaten Sumba Timur sebanyak 3 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Manggarai 6 TPS, Kabupaten Alor 4 TPS, dan Kabupaten Sumba Barat Daya 1 TPS.
”Ini yang rekomendasi resmi,” kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna pada Sabtu (17/2/2024) pagi.
Menurut Jemris, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan rekomendasi PSU di TPS yang lain. Saat ini berkembang informasi bahwa Bawaslu sedang mengkaji potensi PSU di sejumlah daerah. Batas waktu dilakukan PSU paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
”Kami menunggu saja seperti apa hasil rekomendasi dari Bawaslu untuk selanjutnya kami tindak lanjuti. Kami terus berkoordinasi untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar. Sinergi kami berjalan dengan baik,” katanya.
KPU NTT kini tengah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk PSU, seperti surat suara dan perlengkapan lainnya. Jemris menjamin, PSU sudah dapat dilakukan sebelum batas waktu yang diatur dalam regulasi pemilu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bawaslu NTT tengah mengkaji potensi pemungutan suara ulang pada sejumlah tempat pemungutan suara yang tersebar di 86,3 persen wilayah atau 19 kabupaten/kota. Pelanggaran dimaksud mulai dari administrasi hingga pidana pemilu.
Bisa jadi rekomendasinya adalah PSU atau mungkin hanya perhitungan ulang hasil pencoblosan. Kami pelajari di waktu yang tersisa.
Sejumlah persoalan yang muncul, antara lain, surat suara yang tertukar dengan daerah pemilihan lain. Masalah itu baru ditemukan ketika proses pencoblosan sudah dilakukan. Ada kelalaian ketika pengemasan surat suara, sementara panitia pemungutan suara juga tidak memeriksa dengan baik surat suara yang diterima.
Ada juga pemilih yang mendapat dua surat undangan untuk memilih. Pemilih tersebut pun menyalurkan hak pilihnya sebanyak dua kali di TPS yang sama. Artinya, ada kesengajaan dari pemilih dan juga pembiaran oleh panitia pemungutan suara setempat.
Sementara pelanggaran yang lain adalah tindak pidana pemilu berupa politik uang yang memengaruhi hasil pemilu. Pada pelanggaran ini, tak hanya rekomendasi PSU, para pelaku juga diancam dengan hukuman penjara (Kompas, 16/2/2024).
Komisioner Bawaslu NTT Magdalena Yuanita Wake menyatakan terus melakukan kajian terhadap potensi PSU di sejumlah daerah. ”Bisa jadi rekomendasinya adalah PSU atau mungkin hanya perhitungan ulang hasil pencoblosan. Kami pelajari di waktu yang tersisa,” katanya.
Dalam pelaksanaan PSU, Bawaslu akan memberi perhatian yang besar terhadap potensi kecurangan yang dapat terjadi, seperti intimidasi dan pengerahan massa. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, PSU menjadi arena pertarungan calon legislatif yang saling berkejaran perolehan suara mereka.
Sementara itu, Penjabat Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake, sebagaimana siaran pers yang dikeluarkan Humas Pemerintah Provinsi NTT, mengapresiasi sinergi sejumlah pihak yang telah bekerja menyukseskan jalannya pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Ia berharap proses selanjutnya, seperti rekapitulasi hingga penetapan hasil pemilu, berjalan dengan lancar.