Pemungutan Suara Ulang untuk Puluhan TPS di Jateng
Pemungutan suara ulang direkomendasikan pada 22 TPS di Jateng. Soalnya, ada indikasi pelanggaran.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sebanyak 22 tempat pemungutan suara pada 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah diminta menggelar pemungutan suara ulang. Badan Pengawas Pemilu Jateng rekomendasikan pemungutan suara ulang berlangsung Minggu (18/2/2024) untuk memaksimalkan partisipasi pemilih.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Jateng, Sosiawan, mengatakan, rekomendasi pemungutan suara ulang menyasar pada 22 TPS. Lokasinya tersebar empat TPS di Rembang, empat TPS di Pemalang, tiga TPS di Boyolali, dua TPS di Wonosobo, dan masing-masing satu TPS di Jepara, Kebumen, Magelang, Purworejo, Sragen, Sukoharjo, Purbalingga, serta Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.
Jumlah TPS yang direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang masih mungkin bertambah. Menurut dia, pemungutan suara ulang itu direkomendasikan setelah pihaknya menerima laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran ataupun sengketa pemilu.
”Ada berbagai jenis kesalahan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), misalnya melayani orang dari luar kota yang datang ke TPS kemudian memaksakan untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Sosiawan di Kota Semarang, Jumat (16/2/2024).
Ada pemilih yang diberikan lima surat suara, tetapi jenis surat suaranya untuk pemilihan presiden semua.
Padahal, lanjutnya, orang tersebut belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan, ataupun daftar pemilih khusus (DPK), tetapi oleh KPPS diberi surat suara. Hal itu disebutnya pelanggaran.
Ada juga praktik memberikan lima jenis surat suara bagi pemilih dari luar kota yang seharusnya diberikan empat jenis surat suara. Selain itu, ada pemilih yang diberikan lima surat suara, tetapi jenis surat suaranya untuk pemilihan presiden semua.
Kesalahan lain yang dilakukan adalah memasukkan kartu tidak sesuai dengan kotak suaranya. Ada juga kesalahan prosedur dalam pemungutan suara, yakni membuka TPS sebelum pukul 07.00. Padahal, berdasarkan regulasi, pembukaan TPS itu dilakukan pukul 07.00-13.00.
Sosiawan menuturkan, kesalahan-kesalahan tersebut semestinya tidak terjadi sebab petugas telah mengikuti bimbingan teknis.
”Sejalan dengan itu, ada sebagian pemilih yang pemahamannya masih rendah. Sebagian pemilih tidak melapor apabila menerima surat suara yang salah karena mereka tidak tahu,” imbuh Sosiawan.
Sosiawan merekomendasikan, pemungutan suara diselenggarakan pada Minggu (18/2/2024). Penyelenggaraan pemungutan suara ulang diharapkan bisa dihadiri oleh para pemilih. Dengan begitu, partisipasi pemilihnya bisa lebih maksimal.
Selain merekomendasikan pemungutan suara ulang di puluhan TPS, Bawaslu Jateng juga bakal memproses laporan-laporan terkait pelanggaran pidana dalam pemilu. Dari laporan yang ada, Bawaslu menerima aduan terkait dugaan ketidaknetralan kepala desa di Demak, dugaan ketidaknetralan petugas KPPS di Kabupaten Semarang, dan dugaan politik uang di Purworejo.
Tak hanya itu, Bawaslu Jateng mendapatkan laporan terkait adanya pemilih yang diduga mengacau jalannya pemungutan suara di Kabupaten Tegal. Kendati demikian, Sosiawan mengaku belum mendapatkan laporan detail terkait pelanggaran tersebut.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi mengatakan, pemungutan suara ulang bakal dilakukan di TPS 15 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, pada Minggu. Penyebab pemungutan suara ulang itu adalah adanya empat pemilih dari luar kota yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
”Pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Untuk pemilihan tersebut, kami menyiapkan 288 surat suara,” ucap Himawan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh sepasang suami istri pada pemungutan suara di TPS 01 Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, pada Rabu (14/2/2024). Dalam peristiwa itu, seorang perempuan tiba-tiba berteriak histeris sesaat setelah memasuki bilik suara.
”Pemilih perempuan itu meneriakkan bahwa ada kecurangan karena surat suaranya telah tercoblos. Dari luar bilik suara, pemilih laki-laki yang merupakan suami dari pemilih perempuan itu telah stand by dengan kamera ponselnya, merekam peristiwa itu, dan mengatakan akan memviralkan adanya kecurangan pemilu,” ujar Harpendi.
Tak hanya itu, pemilih laki-laki itu kemudian mengambil surat suara yang dibawa istrinya, lalu menyobek surat suara itu. Padahal, petugas KPPS sudah menjelaskan, pemilih bisa mendapatkan surat suara yang baru apabila menemukan surat suara yang rusak.
Penyobekan surat suara oleh pemilih itu disebut Harpendi bisa masuk sebagai tindak pidana. ”Kami masih berkoordinasi dengan teman-teman di Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dari kepolisian dan kejaksaan dalam memproses laporan tersebut,” ujarnya.