Diduga Kelelahan Seusai Tugas Pemilu, Petugas Linmas di Sleman Meninggal
Sukidi (56), anggota Linmas, bertugas menjaga ketertiban di TPS dan membantu distribusi logistik pemilu.
Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sukidi (56), petugas Perlindungan Masyarakat atau Linmas, yang bekerja menjaga ketertiban dan membantu distribusi logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, meninggal. Ia diduga kelelahan seusai bekerja selama 24 jam.
Sukidi (56) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Dusun Bulus Kidul, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Sleman. Ia meninggal pada Kamis (15/2/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kepala Polsek Pakem Ajun Komisaris Samiyono, Jumat (16/2/2024), mengungkapkan, Sukidi bertugas menjaga ketertiban saat pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) hingga selesai proses rekapitulasi di TPS 01 Bulus Kidul. Rekapitulasi selesai dan kotak suara diantarkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakem, Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 8.00.
”Almarhum turut mengantar kotak suara ke PPK bersama petugas kepolisian. Setelah selesai, beliau bersama teman-teman sempat mampir makan dulu sebelum pulang ke rumah masing-masing,” kata Samiyono.
Setelah itu, Sukidi pamit kepada istrinya, hendak pergi lagi untuk membayar pekerja lahan sawahnya. ”Dia naik motor. Di daerah Kalasan, mungkin merasa tidak kuat, dia menepi di teras rumah orang, tak lama kemudian meninggal,” ujar Samiyono.
Berdasarkan informasi yang diterima Samiyono dari pihak keluarga, Sukidi tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau komorbid. Oleh karena itu, Samiyono mengatakan, dugaan sementara Sukidi kelelahan setelah bertugas selama 24 jam tersebut.
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta Ahmad Shidqi menyampaikan dukacita atas meninggalnya Sukidi. Dia pun telah meminta KPU Sleman mengunjungi keluarga almarhum untuk menyampaikan dukacita.
Almarhum turut mengantar kotak suara ke PPK bersama petugas kepolisian. Setelah selesai, beliau bersama teman-teman sempat mampir makan dulu sebelum pulang ke rumah masing-masing.
KPU Sleman juga telah diminta untuk melakukan pendalaman terkait proses pemberian santunan. Santunan ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum.
Namun, Ahmad menyatakan belum mengetahui kronologi detail kejadian yang dialami Sukidi tersebut. Begitu pun perihal penyebab kematian, apakah karena kelelahan setelah bertugas atau ada penyakit bawaan. ”Ini perlu didalami,” ucapnya.
Sebelum peristiwa yang terjadi pada Sukidi, ia menerima banyak laporan petugas badan ad hoc pemilu yang sakit saat bertugas pada hari pemungutan suara. Petugas badan ad hoc pemilu, antara lain, mencakup anggota PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Linmas.
Namun, sakit yang dialami para petugas tersebut hanya kategori ringan, seperti pusing dan mual. Kondisi itu pun dapat langsung ditangani oleh puskesmas atau rumah sakit kemudian diperbolehkan pulang, tidak sampai harus dirawat inap.