Tiga TPS di Kendari Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang berpotensi dilakukan di tiga TPS di Kendari. Pemilu di tiga TPS itu diwarnai sejumlah masalah.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·2 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Sebanyak tiga lokasi tempat pemungutan suara atau TPS di Kendari, Sulawesi Tenggara, berpotensi melaksanakan pemungutan suara ulang. Hal ini karena pemungutan suara di sejumlah TPS itu pada Rabu (14/2/2024) diwarnai sejumlah masalah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari Sahinuddin menuturkan, tiga TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 01 dan TPS 02 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, serta TPS 02 Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Sebenarnya secara umum untuk pemilihan tahun ini berjalan cukup baik. Beberapa masalah yang terjadi juga diselesaikan dengan cepat. Namun, ada beberapa TPS yang permasalahannya tidak bisa ditangani langsung,” ucap Sahinuddin, di Kendari, Kamis (15/2/2024).
Dia memaparkan, potensi pemungutan suara ulang di TPS 02 Bungkutoko terjadi karena petugas meloloskan tiga orang yang tak berhak melakukan pencobolosan. Tiga orang itu diketahui merupakan warga luar Kendari dan tidak mengurus untuk pindah memilih. Mereka juga tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Sementara itu, di TPS 02 Wawombalata terjadi kekurangan surat suara hingga 70 lembar. Warga memprotes kejadian itu, tetapi proses pemungutan suara terus dilanjutkan.
Di TPS 01 Wawombalata, surat suara pemilihan anggota DPRD Kota Kendari tertukar dengan daerah pemilihan lain. Sahinuddin menyebut, Bawaslu Kendari masih mendalami apakah surat suara yang berbeda tersebut telah tercoblos dan dimasukkan ke kotak suara.
”Semuanya masih kami kaji dan telaah, sembari meminta berita acara yang lengkap dari petugas di lapangan. Kami berusaha agar ada keputusan dalam waktu dekat. Untuk PSU (pemungutan suara ulang), bisa dilaksanakan tiga sampai sepuluh hari setelah pemilihan. Jadi masih ada waktu,” katanya.
Sahinuddin menambahkan, jumlah TPS yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Saat itu, sebanyak sembilan TPS direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh belum berkomentar banyak terkait hal ini. ”Kami belum ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Kendari,” katanya.
Secara umum, pelaksanaan pemungutan suara di Kendari berlangsung lancar. Akan tetapi, penghitungan suara di sejumlah TPS berlangsung hingga Kamis pagi. Oleh karena itu, kotak suara baru bisa dibawa ke gudang hingga menjelang siang.
Ada beberapa TPS yang permasalahannya tidak bisa ditangani langsung.
Staf Petugas Pemilihan Kecamatan Kandai, Kendari, Trisno Rumpalangi, menuturkan, hingga Kamis pagi ada sejumlah TPS yang masih melakukan penghitungan suara. Sebagian TPS lain juga masih memenuhi kelengkapan data.
”Beberapa teman di lapangan itu terkendala saat mengunggah data di aplikasi Sirekap. Padahal, kotak suara tidak bisa dipindahkan kalau belum masuk ke aplikasi,” ujarnya.