Kisruh Sistem Noken, Massa Saling Serang dengan Panah di Papua Tengah
Sebanyak 62 warga terluka dalam aksi saling serang saat konflik pencoblosan suara dengan sistem noken di Puncak Jaya.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Konflik horizontal dalam sistem noken membuat proses pencoblosan Pemilihan Umum 2024 di Papua banyak yang batal terlaksana. Di Puncak Jaya, Papua Tengah, sejumlah kubu terlibat aksi saling serang dengan panah serta senjata tajam lainnya demi perebutan suara kelompok masyarakat tertentu.
Seperti diketahui, noken merupakan tas tradisional Papua dari serat kayu, biasa digunakan untuk membawa barang-barang, hasil kebun, makanan, dan menggendong bayi. Pada pemilu, tas anyaman ini turut menjadi komponen penting dalam proses pemungutan suara yang mengadopsi kearifan lokal Papua.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Dalam sistem noken atau yang disebut sistem ikat itu, sejumlah kelompok masyarakat di Papua memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPR Papua, dan DPRD kabupaten/ kota melalui kesepakatan atau aklamasi bersama (Kompas.id, 31/1/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Tengah Markus Madai mengungkapkan, aksi saling serang tersebut terjadi di sejumlah distrik di Kabupaten Puncak Jaya. Akibatnya, sebanyak 62 warga terluka saat pencoblosan, Rabu (14/2/2024).
”Mayoritas dipicu karena ada kelompok yang tidak puas dalam pembagian suara untuk kandidat tertentu. Dengan begitu, mereka terpecah sehingga terlibat dalam konflik horizontal ini,” kata Markus saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Kamis (15/2/2024).
Puncak Jaya menjadi satu dari enam kabupaten di Papua Tengah yang melaksanakan sistem noken atau ikat pada Pemilu 2024. Sistem pemilu dengan mekanisme kesepakatan ini baru dilaksanakan di 114 dari 811 TPS di Puncak Jaya.
Terhambatnya pencoblosan tersebut disebabkan aksi saling serang di sejumlah distrik, seperti Wonwi, Dokome, Yaimo, Pagaleme, Mulia, Yambi, Irimuli, Muara, dan Illu. Markus menyebut, sejumlah kubu saling serang karena ingin mengamankan suara kelompok masyarakat untuk kandidat tertentu.
”Ada juga kejadian di wilayah lainnya di Puncak Jaya. Kepala distrik ingin memindahkan TPS demi kepentingan suara kandidat tertentu, kemudian ditentang oleh massa sehingga saling serang pun terjadi,” ujar Markus.
Akibat kejadian ini, Bawaslu Papua Tengah merekomendasikan agar pencoblosan susulan segera dikoordinasikan oleh KPU. Markus meminta aparat meningkatkan pengamanan di daerah rawan ini.
Mayoritas dipicu karena ada kelompok yang tidak puas dalam pembagian suara untuk kandidat tertetu. Dengan begitu, mereka terpecah sehingga terlibat dalam konflik horizontal ini.
Kepala Polres Puncak Jaya Ajun Komisaris Besar Kuswara menyebutkan, salah satu aksi saling serang terjadi di Distrik Wonwi pada Rabu (14/2/2024), sekitar pukul 10.00 WIT. Saat itu, aksi serang dengan panah, parang, katapel, terjadi karena ada perebutan suara untuk diberikan kepada calon anggota legislatif tertentu.
”Kepolisian langsung turun untuk melerai dan menenangkan situasi. Para korban luka dalam pertikaian tersebut dievakuasi menuju RSUD Mulia,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah Octovianus Takimai menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dari KPU Puncak Jaya. KPU ingin terlebih dulu memastikan situasi kondusif sehingga pelaksanaan pencoblosan susulan bisa dilaksanakan.
Bawaslu juga menemukan polemik sistem noken ini di sejumlah TPS di Kampung Jaya Mukti, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire. Padahal, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika merupakan dua daerah di Papua Tengah yang tidak menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024.
”Laporan dari Bawaslu Nabire, ada ratusan surat suara telah dicoblos. Padahal, Nabire sudah pakai sistem satu orang satu suara sehingga kemarin Bawaslu merekomendasikan untuk menghentikan pencoblosan dan diagendakan pencoblosan susulan,” ujar Markus.
Markus juga mengungkapkan, Bawaslu Papua Tengah memantau batalnya pencoblosan susulan di daerah lain yang menggunakan sistem noken, seperti Kabupaten Intan Jaya. Pada hari pencoblosan 14 Februari 2024, pemungutan suara baru dilaksanakan di 80 dari 463 TPS di Intan Jaya.
”Beragam masalah juga terjadi di Intan Jaya sehingga pencoblosan batal. Misalnya, sejumlah TPS terletak di daerah rawan konflik, serta gangguan cuaca buruk untuk penerbangan, sehingga logistik masih tertahan di gudang KPU kabupaten,” katanya.