Bawaslu Lampung temukan ratusan kasus dan kejadian khusus saat pemungutan suara di Lampung.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung menemukan 421 kasus dan kejadian khusus dalam tahapan pemungutan hingga penghitungan suara pada Pemilu 2024. Selain surat suara tertukar, rusak, dan kurang, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, laporan terkait permasalahan itu berdasarkan hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan di 15 kabupaten/kota di Lampung hingga Kamis (15/2/2024) pukul 13.00 WIB. Bawaslu Lampung masih terus menghimpun laporan dari petugas pengawas pemilu di masing-masing daerah.
Ia merinci 74 kasus surat suara tertukar di delapan kabupaten/kota, yakni Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tanggamus, Lampung Utara, Tulang Bawang, dan Way Kanan. Dari jumlah itu, kejadian surat suara tertukar paling banyak terjadi di Tulang Bawang sebanyak 28 TPS dan Lampung Utara sebanyak 22 TPS.
Selain itu, terdapat 180 kejadian kekurangan surat suara di 11 daerah dan 59 kejadian surat suara rusak di lima daerah. Tak hanya itu, petugas juga menerima laporan 12 kejadian logistik lain dan 96 laporan kejadian lain. Kejadian lain yang dimaksud adalah kekurangan surat C1 plano, kelebihan surat suara, atau TPS terdampak banjir.
”Atas semua kejadian khusus itu, jajaran pengawas pemilu telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut, antara lain menyampaikan saran perbaikan kepada petugas KPPS, mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi pemungutan suara ulang, serta terus melakukan koordinasi secara berjenjang,” kata Iskardo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas pada Kamis.
Ketika memenuhi unsur pidana, kami akan registrasi untuk dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri menuturkan, selain permasalahan logistik, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Di Bandar Lampung, petugas menemukan ratusan surat suara yang sudah tercoblos dan adanya belasan orang yang memilih tidak sesuai dengan ketentuan.
Dugaan pelanggaran pemilu salah satunya terjadi di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Di TPS itu, terdapat 233 lembar surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung yang sudah tercoblos untuk salah satu calon.
Adapun di TPS 31 Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, petugas menemukan adanya 17 orang luar Kota Bandar Lampung yang memilih di TPS tersebut. Padahal, belasan orang itu tidak memiliki hak pilih karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) di TPS itu. Namun, pada praktiknya, petugas memfasilitasi mereka untuk bisa memilih dan mencoblos di TPS tersebut.
Hingga Kamis sore, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melakukan rapat tertutup untuk menindaklanjuti kasus penemuan ratusan surat suara yang sudah tercoblos di TPS 19 Way Kandis. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, seperti KPPS dan linmas, di TPS itu juga dilakukan.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, pihaknya telah memeriksa ketua dan anggota KPPS terkait dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan di TPS 19 Way Kandis. Pihaknya juga terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu dalam kasus penemuan 233 surat suara yang sudah tercoblos di TPS tersebut.
”Ketika memenuhi unsur pidana, kami akan registrasi untuk dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu,” katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu Bandar Lampung telah merekomendasikan pemilihan suara ulang di TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung.