Mendudukkan Kasus Pembunuhan Keluarga di Penajam Paser Utara
Pelajar SMK disebut membunuh satu keluarga terjadi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
Selasa, 6 Februari 2024, warga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dihebohkan kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Babulu. Seorang anak berusia 17 tahun, Y, melaporkan pembunuhan itu kepada ketua RT setempat sekitar pukul 01.45.
Lokasi pembunuhan, berjarak sekitar 70 kilometer dari Balikpapan itu, tidak jauh dari rumah Y. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah memeriksa rumah korban, ternyata seorang ayah, yakni W (35), dan istrinya, SW (34), telah tak bernyawa bersimbah darah. Tiga anak mereka yang di bawah umur juga tewas dengan kondisi serupa.
”Rata-rata kelima korban mengalami luka di kepala,” kata Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Supriyanto.
Ia mengatakan, polisi memeriksa para saksi setelah kejadian tersebut. Tak menjelaskan secara detail, Supriyanto mengatakan, polisi merasa keterangan Y janggal. Polisi kemudian memeriksa Y lebih dalam.
Dari pemeriksaan itu, menurut pemeriksaan polisi, Y sempat menenggak minuman keras dengan temannya tak jauh dari rumah korban. Supriyanto mengatakan, Y kemudian mengaku membunuh keluarga tersebut.
Dari keterangan resmi polisi, Y dendam karena sering cekcok dengan korban. Persoalan yang terkuak dan disampaikan ke publik baru sebatas kesalnya Y terhadap kasus ayam. Masih dari keterangan polisi, Y juga kesal karena salah satu korban meminjam helm, tetapi tak dikembalikan tiga hari.
Y merupakan salah satu siswa SMK. Saat diperiksa polisi, usianya 20 hari lagi genap 18 tahun. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Y.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Dian Kusnawan mengatakan, saat ini Y didampingi kuasa hukum yang ditunjuk polisi. Rekonstruksi kejadian pun sudah dilakukan, dihadiri tim penyidik, tim jaksa penuntut umum, pengacara keluarga korban, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Penajam Paser Utara.
Dian mengatakan, dalam pemeriksaan kepolisian, Y mengaku sempat memperkosa korban perempuan. Hal itu, kata dia, masih perlu dipastikan dengan menunggu hasil visum. Pihaknya masih berkoordinasi dengan tim dokter.
Tugas negara adalah mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum. Itu dilakukan agar psikologis anak dalam kondisi baik sehingga bisa memberi keterangan kepada polisi tanpa tekanan. (Hidayah)
Kepala UPTD PPA Penajam Paser Utara Hidayah mengatakan, mendampingi kerabat korban yang masih bisa dijangkau. Selain itu, pihaknya juga mendampingi Y yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Pihaknya mendapat cercaan dari warga di media sosial lantaran dianggap membela Y. Padahal, kata Hidayah, tugas negara adalah mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum. Itu dilakukan agar psikologis anak dalam kondisi baik sehingga bisa memberi keterangan kepada polisi tanpa tekanan.
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, siapa saja yang belum genap berusia 18 tahun dikategorikan sebagai anak.
”Jadi, harus didampingi, baik terduga pelaku maupun korban. Masalah perilakunya itu prosesnya di kepolisian. Tugas kami mendampingi anak dari segi psikis, psikologis,” kata Hidayah saat ditemui, Jumat (9/2/2024).
Menurut dia, selama proses pendampingan, anak tersebut sudah bisa bercerita dan bicara dengan pendamping. Pada 12 dan 13 Februari ini, pihaknya juga mendampingi pemeriksaan kondisi psikologis Y.
Selain itu, menurut dia, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Keputusan akhir akan terlihat saat keputusan hukum sudah berkekuatan tetap di pengadilan. Untuk itu, pendampingan itu untuk memastikan hak anak yang berkonflik dengan hukum bisa dilalui dengan baik.
Identitas tersebar
Sejak kasus tersebut mencuat, rumah terduga pelaku dibongkar disaksikan perangkat desa hingga kecamatan. Kerabatnya pun menyingkir pergi. Rumah korban juga bakal dihancurkan. Alasannya, untuk meredam amarah dan kesedihan warga.
Selain itu, banyak video juga beredar di media sosial mengenai identitas Y. Itu berupa foto, kartu identitas, dan video saat dia sedang diperiksa di kepolisian.
Di kemudian hari, beredar video Y sedang di sebuah jeruji duduk menunduk. Sejumlah kata-kata kasar terdengar mengintimidasi Y yang kemungkinan dari tahanan di ruang jeruji lain.
Padahal, dalam UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak berhak dirahasiakan identitasnya. Selain itu, identitas anak pun wajib dirahasiakan dalam pemberitaan, baik di media cetak maupun elektronik.
Kepada sejumlah media massa, Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto mengatakan, beberapa video direkam oleh anggota kepolisian. Saat ini, sejumlah anggota kepolisian itu diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim karena melanggar prosedur standar operasi dalam menangani anak berkonflik dengan hukum.
”Saat ini sudah kita periksa terkait pelanggaran disiplin dan melanggar SOP jaga tahanan," kata dia kepada wartawan.
Selain video tersebut, ada juga video yang beredar di media sosial dan Whatsapp. Video itu berisi seorang anak lelaki mengalami luka lebam di mata dan bagian kepala.
Video itu juga menunjukkan luka kebiruan berupa garis-garis di bagian punggung anak. Anak lelaki di dalam video tersebut diduga Y. Untuk mengonfirmasi video-video yang beredar itu, Kapolres PPU belum menjawab permintaan wawancara Kompas sampai pukul 21.30 Wita.
Dalam Pasal 3 No UU 11/2012, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; dipisahkan dari orang dewasa; bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya.