Sering Dimarahi, ”Office Boy” Koperasi di Cirebon Aniaya Bos dan Rekannya
Seorang ”office boy” koperasi di Cirebon menganiaya bos dan rekannya karena dendam sering dimarahi atasannya.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Seorang office boy koperasi berinisial R (23) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menganiaya atasan dan rekan kerjanya. Akibatnya, seorang korban meninggal dan tiga orang lainnya terluka. Tersangka tega melakukan itu karena dendam sering dimarahi oleh bosnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Besar Sumarni mengungkap kasus penganiayaan itu dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/2/2024). Polisi menghadirkan tersangka yang mengenakan baju tahanan dan sejumlah barang bukti, seperti parang sepanjang 70 sentimeter.
Sumarni mengatakan, kasus itu terjadi pada Senin (29/1/2024) pukul 06.45 di Kantor Koperasi PT Benteng Mikro Indonesia, Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun. Saat itu, tersangka menunggu atasannya, HAN (26). Ketika naik ke ruangannya di lantai dua, korban diikuti R yang menenteng parang.
Saat korban masuk kamar mandi, tersangka langsung menyerangnya dengan senjata tajam. Kejadian itu dilihat oleh JES (22), karyawan lainnya. R pun gelap mata dan menganiaya JES. Setelah korban terkapar, R kembali melukai HAN. Sebelum kabur, R juga menganiaya dua karyawan lainnya.
”Akibatnya, empat orang terluka. Satu karyawan berinisial JES meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit,” ucap Sumarni. Korban mengalami luka di tangan hingga kepala. Saat ini, kondisi ketiga korban luka yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun mulai membaik.
Adapun tersangka R telah ditangkap polisi di hari peristiwa tersebut. Dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sembilan saksi, polisi menduga motif penganiayaan itu karena R menaruh dendam terhadap atasannya. ”Yang bersangkutan sering dimarahi oleh bosnya,” kata Sumarni.
Menurut dia, R, yang telah dua tahun bekerja, merasa kesal karena acap kali dimarahi oleh manajer cabang koperasi tersebut. Dari pemeriksaan polisi, tersangka dimarahi karena kerap mengerjakan sesuatu tidak sesuai instruksi atasannya. Namun, ia memastikan, korban tidak pernah memaki R.
Yang bersangkutan sering dimarahi oleh bosnya.
Pada Jumat (26/1/2024), R lalu membeli tiket pesawat melalui aplikasi perjalanan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Waktu keberangkatannya pada Senin (29/1/2024), sesuai hari ia menjalankan aksinya. R memilih kabur ke Makassar untuk bertemu seorang kenalannya di media sosial.
Bahkan, R membeli parang sehari sebelum kejadian. Senjata tajam itu diselipkan di kasur, di bawah tangga kantor. ”Karyawan lainnya tidak ada yang menyangka dia (R) melakukan itu. Tapi, dia normal seperti orang biasa. Sehari-hari tersangka memang dikenal pendiam,” ucap Hario.
Atas perbuatannya, R diduga kuat melanggar Pasal 338 dan atau 355 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tersangka pun terancam mendekam di penjara maksimal 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.