Ajakan ”Balikan” Ditolak, Seorang Lelaki Berupaya Membunuh Mantan Kekasihnya
Seorang lelaki di Kabupaten Sleman, DIY, menganiaya mantan kekasihnya dengan tangan kosong dan sebuah palu.
Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
·3 menit baca
Perbuatan keji dilakukan CR (34), lelaki warga Kotagede, Yogyakarta. Hanya karena permintaannya untuk menyambung kembali tali asmara ditolak, dia berupaya membunuh SRE (35), mantan kekasihnya.
Kasus itu diungkap oleh Kepala Kepolisian Resor Sleman Komisaris Besar Yuswanto Ardi dalam jumpa pers di Kantor Polres Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (2/2/2024). CR, yang telah dibekuk, juga dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Yuswanto menjelaskan, kasus itu bermula saat SRE memutus hubungannya dengan CR beberapa waktu lalu. CR berstatus duda, sedangkan SRE berstatus janda. Kedua karyawan swasta ini telah berpacaran sekitar setahun.
Kemudian, pada Jumat (26/1/2024) malam, CR mengirim pesan via aplikasi percakapan Whatsapp (WA) kepada SRE dengan maksud mengajaknya menjalin hubungan lagi. Namun, SRE menolaknya.
”Penolakan itu yang membuat tersangka sakit hati dan merencanakan untuk membunuh SRE,” ujar Yuswanto.
Setelah ditolak, CR mengirimkan pesan bernada ancaman terhadap keselamatan SRE. Bukti percakapan tersebut ditampilkan saat jumpa pers.
Keesokan harinya, Sabtu (27/1/2024), CR yang telah berniat membunuh pun membuntuti SRE. CR telah mengetahui rutinitas kerja mantan kekasihnya itu. Dia menunggu SRE di depan hotel tempatnya bekerja di wilayah Ngaglik, Sleman.
CR menemui SRE dan mengajaknya ke sebuah rumah kosong di depan hotel. Di lokasi itu, mereka berdua cekcok, yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan CR. Selain dengan tangan kosong, CR juga menganiaya SRE dengan palu yang telah dipersiapkannya dari rumah.
Akibatnya, SRE mengalami luka parah di tangan, kepala, mata, mulut, dan dagu. Korban berteriak meminta tolong yang memancing warga yang kebetulan lewat di lokasi itu untuk mendekat. Mengetahui itu, CR cepat-cepat kabur meninggalkan korban.
Korban sempat berjalan keluar rumah kosong itu hingga tengah jalan sebelum jatuh tak sadarkan diri. ”Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ujar Yuswanto.
Polisi membekuk CR pada hari yang sama di rumah kontrakan di Desa Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Atas perbuatannya itu, CR dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.
CR pernah ditangkap juga atas kasus penganiayaan dan kasus penipuan atau penggelapan.
Yuswanto menerangkan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. ”Atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, Yuswanto mengungkap, tersangka diketahui pernah terlibat sejumlah kasus lain sebelumnya. CR pernah ditangkap atas kasus penganiayaan dan kasus penipuan atau penggelapan.
Saat ditanyai, CR mengatakan, dia merasa sakit hati kepada SRE yang menolak permintaannya untuk kembali berpacaran. Dia menyebut, SRE memutus hubungan dengannya karena tak direstui orangtuanya.
CR pun mengakui niat jahatnya untuk membunuh atau setidaknya melukai SRE. ”Saya membawa palu karena itu barang yang ada di rumah,” ujarnya.