logo Kompas.id
Nusantara1.246 Alat Peraga Kampanye di ...
Iklan

1.246 Alat Peraga Kampanye di Kota Pontianak Ditertibkan

Sebanyak 1.246 alat peraga kampanye di Kota Pontianak telah ditertibkan selama masa kampanye karena melanggar ketentuan.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/52YwtJwHpZHIj76i8d3g7vYvsSI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F01%2F89f1c1a1-dce4-4c1c-84e3-56ac9ce916cd_jpg.jpg

PONTIANAK, KOMPAS — Sebanyak 1.246 alat peraga kampanye di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah ditertibkan selama masa kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye tersebut melanggar ketentuan, salah satunya karena dipasang pada pohon.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Erwin Irawan, Kamis (1/2/2024), menuturkan, penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Pontianak sampai hari ini terus dilakukan. Utamanya pada APK yang pemasangannya melanggar ketentuan Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1112 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71 Tahun 2023 tentang Pemasangan APK.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Bawaslu menertibkan APK yang melanggar, terutama APK yang dipaku di pohon oleh calon-calon anggota legislatif. Satpol PP dengan kewenangannya bersama Bawaslu melakukan pembersihan APK tersebut. Sampai saat ini ada 1.246 APK peserta pemilu yang ditertibkan,” ujar Erwin.

Pihaknya mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengindahkan aturan yang telah ada tentang larangan-larangan pemasangan APK yang telah ditetapkan terhadap reklame nonkomersial. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung penertiban reklame karena keterbatasan sarana dan prasarana pihaknya untuk menjangkau reklame yang tinggi.

Penertiban tersebut mengacu Pasal 47 Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Penertiban media reklame nonkomersial yang melanggar ketentuan dikoordinasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama Satpol PP dan melibatkan perangkat daerah terkait lainnya.

Penertiban media reklame nonkomersial juga dilaksanakan dalam bentuk pencabutan, pembongkaran, dan pengajuan proses hukum atas dasar pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang digunakan untuk kampanye pilkada/pilleg/pilpres dilaksanakan berdasarkan konfirmasi dari KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Kami terus mengimbau kepada peserta politik untuk mematuhi aturan-aturan pemasangan APK. Kami meminta pula kepada peserta pemilu menertibkan secara mandiri sekiranya APK yang dipasang melanggar aturan,” ujarnya.

https://cdn-assetd.kompas.id/blb2NoVDckHUbf_3oUhTFK8Pgvc=/1024x1024/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F01%2F655dfd58-cd5f-4271-aa66-e6d7ab0a6c97_jpg.jpg
Iklan

Pihaknya mengimbau peserta pemilu tidak hanya bisa memasang APK saja, tetapi pada H-3 masa tenang untuk juga membersihkan APK-APK masing-masing karena pada tahapan itu dilarang untuk berkampanye. Dalam minggu ini, pihaknya akan rapat kembali dengan sejumlah pemangku kebijakan terkait membahas persiapan pembersihan kembali APK yang melanggar Keputusan Wali Kota dan Keputusan KPU Kota Pontianak sampai dengan H-3 masa tenang.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar Hendrikus Adam menuturkan, pemasangan APK pemilu pada sejumlah pohon tidak dibenarkan, baik dari sisi etika maupun aturan. Selain berpotensi merusak pohon yang berperan sebagai penghasil oksigen dan penyerap karbondioksida, pemasangan yang serampangan tersebut juga merusak keindahan dan mengganggu kenyamanan publik.

Baca juga: Dialog hingga ”Berselancar” di Dunia Maya demi Gaet Suara

Bagian keempat Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum jelas mengatur soal pemasangan APK pemilu dimaksud. Terkait dengan pemasangan APK pemilu di pohon lebih lanjut diatur pada Pasal 70 Ayat 1 dalam PKPU ini. Pada ayat tersebut ditegaskan bahwa bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum, seperti pada taman dan pepohonan.

”Memasang APK pada pohon melukai pohon, akhirnya pohon bisa keropos, bahkan jadi merusak pohon. Kami menyayangkan pemasangan APK yang serampangan oleh peserta pemilu pada sejumlah pohon tersebut, padahal sudah sangat jelas ada aturannya,” kata Adam.

Terhadap para pihak yang memasang alat peraga kampanye pada area yang dilarang, terutama yang dipasang pada pepohonan, sebaiknya segera dilepaskan. Bila tetap melanggar, sebaiknya dihukum dengan tidak memberikan suara kepada yang bersangkutan pada pemilu.

https://cdn-assetd.kompas.id/C-7bjGDhWVjiD59daM_lp3meQ3U=/1024x716/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F28%2F20f544cc-603c-4913-8e10-8a49674175ab_png.png

Pemasangan APK pada pepohonan juga memberi gambaran mengenai bagaimana jadinya nasib sumber daya hutan dan lingkungan hidup bila berada di tangan orang-orang yang tidak tepat dan perusak.

Pemasangan APK pada sejumlah pepohonan mengonfirmasi bahwa seolah tidak ada sensitivitas dan kepedulian peserta pemilu pada lingkungan yang telah memberi udara segar untuk kehidupan. Di tengah krisis ekologis yang terus terjadi dengan diperparah akibat degradasi dan deforestasi selama ini, para calon pembuat kebijakan justru menyakiti dan merusak keindahan pohon yang telah memberi banyak manfaat bagi kehidupan.

”Pemasangan APK pada pepohonan juga memberi gambaran mengenai bagaimana jadinya nasib sumber daya hutan dan lingkungan hidup bila berada di tangan orang-orang yang tidak tepat dan perusak,” kata Adam.

Baca juga: Kala Atribut Kampanye Mencemari Kota

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000