Adelia Didakwa Terima Miliaran Uang dari Bisnis Narkoba
Adelia Putri, warga asal Sumsel, didakwa menerima aliran uang miliaran rupiah dari bisnis narkoba dari suaminya
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Adelia Putri Salma (25), warga asal Sumatera Selatan, didakwa menerima aliran uang miliaran rupiah dari bisnis narkoba yang dijalankan suaminya dari dalam lembaga pemasyarakatan. Ia diduga membantu Kadafi, suamianya yang merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Jaksa penuntut umum Eka Aftarini mengungkapkan, Adelia membuat empat rekening berbeda di dua perbankan atas suruhan suaminya. Rekening tersebut kemudian digunakan untuk keperluan transaksi dan menampung uang dari hasil bisnis narkoba.
”Dua rekening digunakan sendiri oleh terdakwa Adelia dan dua dipegang oleh Kadafi,” kata Eka saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (30/1/2024).
Selama persidangan, Adelia yang menggunakan kemeja dan rompi merah bertuliskanTahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tampak menunduk. Ia juga menutupi wajahnya dari sorotan media saat datang dan meninggalkan ruang sidang.
Jaksa Eka mengungkapkan, rekening milik Adelia diketahui pernah menerima transfer uang dalam jumlah besar sebanyak dua kali, yakni Rp 1,8 miliar dan Rp 1,5 miliar pada Desember 2022. Selanjutnya, pada 3-4 Feberuari 2023 serta 4 Maret 2023, Adelia kembali menerima uang sebesar Rp 219 juta dari suaminya.
Selain itu, jaksa menyebut tercatat transaksi keluar mencapai Rp 900 juta dari pada rekening yang dipegang oleh Kadafi. Uang tersebut dikirimkan ke rekening terdakwa yang juga dipegang oleh Kadafi.
”Penerimaan uang di rekening terdakwa dari saksi Kadafi tidak sesuai dengan profil sebagai ibu rumah tangga yang diketahui suaminya sedang menjalani pidana penjara di LP Banyuasin,” kata Eka.
Dua rekening digunakan sendiri oleh terdakwa Adelia dan dua dipegang oleh Kadafi.
Uang dari hasil bisnis narkoba tersbut kemudian berbagai aset, seperti rumah, tanah, mobil, hingga toko waralaba. Selain itu, terdakwa juga membeli sejumlah barang mewah, seperti perhiasan serta tas dan sepatu bermerek.
Uang bulanan
Menurut jaksa, terdakwa juga rutin menerima transfer uang bulanan dari suaminya sejak menikah secara resmi tahun 2021. Setiap dua minggu, Adelia menerima uang bulanan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari suaminya untuk kebutuhan hidup. Adelia juga menempati rumah seharga Rp 2,7 miliar yang dibeli suaminya.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 137 Huruf b juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor5 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus perdagangan narkoba yang menyeret Adelia terungkap setelah aparat Polda Lampung menangkap kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama pada tahun 2023. Polisi kemudian menangkap Kadafi yang diduga ikut mengendalikan bisnis narkoba tersebut dari balik jeruji.
Polisi juga kemudian menangkap Adelia karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Sebelum terjerat kasus ini, Adelia dikenal sebagai salah satu selebgram atau orang yang terkenal di media sosial.
Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusli Bastari menyebut, pihaknya akan menyiapkan eksepsi pada persidangan berikutnya. Ia menyebut, dari dakwaan yang dibacakan jaksa, kliennya tidak terkait langsung menjalankan bisnis narkoba.