Dinas Pariwisata Bali Uji Sistem Pembayaran Pungutan Wisman
Kebijakan pungutan bagi wisman ke Bali diterapkan mulai 14 Februari 2024. Sosialisasi kebijakan itu terus dijalankan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pungutan bagi wisatawan mancanegara ke Bali diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Menjelang penerapannya, Dinas Pariwisata Provinsi Bali mengadakan simulasi untuk menguji keandalan sistem penerapan pungutan wisatawan mancanegara itu dengan melibatkan pihak konsulat dan penyelenggara jasa pariwisata di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, pungutan terhadap wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali senilai Rp 150.000 per orang itu diterapkan mulai 14 Februari 2023 dengan mengacu regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.
“Kami terus mengadakan sosialisasi pengenaan pungutan bagi wisman, termasuk bagi para endpoint, yang akan terlibat dalam aplikasi (sistem pembayaran),” kata Tjok Pemayun di Kota Denpasar, Bali, Senin (29/1/2024).
Tjok Pemayun menyatakan, sosialisasi sudah dijalankan dan akan terus dilaksanakan kepada semua pemangku kepentingan, yang terkait. “Hari (Senin) ini disimulasikan kepada endpoint, yang akan terlibat,” ujar Tjok Pemayun.
Simulasi berupa uji keandalan sistem pembayaran pungutan wisman melalui aplikasi lovebali.baliprov.go.id berbasis word electric browser (WEB). Untuk itu, Dinas Pariwisata Bali melibatkan pihak penyelenggara jasa kepariwisataan, antara lain, dari agen perjalanan wisata, pengelola daya tarik wisata, pihak hotel, dan juga perwakilan konsulat negara asing di Bali. Para peserta mengujicobakan sistem pembayaran pungutan melalui aplikasi lovebali mulai pendaftaran sampai pembayaran secara nontunai dengan kartu kredit.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga menjelaskan perihal pengenaan pungutan bagi wisman ke Bali kepada para pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri melalui telekonferensi, yang difasilitasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Rabu (24/1/2024). Sosialisasi tentang kebijakan pungutan bagi wisman kepada para pejabat Kemenlu dan KBRI itu dimohonkan pihak Pemprov Bali.
Seperti disebutkan dari siaran pers Pemprov Bali, Sekda Bali Dewa menjelaskan pemberlakuan pungutan bagi wisman memiliki payung hukum, yang kuat dan lengkap, yakni UU Provinsi Bali, Perda Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Pergub Bali tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing. Menurut Sekda Bali Dewa, pengenaan pungutan bagi wisman ke Bali merupakan upaya Bali dalam menguatkan fiskal dan perekonomian Bali.
Keterangan Dinas Pariwsata Provinsi Bali menyebutkan, pungutan dikenakan bagi setiap wisatawan asing atau wisman ke Bali. Pengenaan pungutan dikecualikan bagi tujuh kelompok, antara lain pemegang visa diplomatik dan visa dinas, awak atau kru maskapai alat transportasi, pemegang Kitas dan Kitap, pemegang visa penyatuan keluarga, dan pemegang golden visa atau visa APEC Business Travel. Permohonan untuk pengecualian itu diajukan melalui aplikasi lovebali.
Lebih lanjut, Sekda Bali Dewa menyatakan, Pemprov Bali menerima masukan dan saran agar penerapan pungutan wisman itu tidak mengganggu kenyamanan wisatawan dan dapat merusak citra Bali. Sekda Bali Dewa juga menegaskan, Pemprov Bali berkomitmen untuk terus memperbarui informasi agar memudahkan dalam proses pembayarannya.
Adapun mekanisme pembayaran pungutan, menurut Tjok Pemayun, di Kota Denpasar, Senin (29/1/2024), dapat dilakukan melalui pembayaran di tempat, yang berada di bandara ataupun pelabuhan; pembayaran melalui aplikasi lovebali; dan juga pembayaran yang difasilitasi pihak agen perjalanan wisata. Tjok Pemayun menyatakan, pihaknya mengimbau agar pembayaran pungutan bagi wisman ke Bali itu sebaiknya dilaksanakan wisman sebelum tiba di Bali.
Wakil Konsul Jenderal India di Bali Shri Lawlesh Kumar mengungkapkan, pungutan bagi wisman ke Bali merupakan program mendukung pariwisata Bali. Ditemui dalam acara simulasi penerapan pungutan bersama Dinas Pariwisata Bali, Senin (29/1/2024), Kumar menyatakan, aplikasi lovebali, yang digunakan Pemprov Bali, sudah baik, tetapi perlu dilengkapi, antara lain bahasa.
Etika politik
”Bahasa masih menjadi tantangan, karena baru menggunakan bahasa Inggris dan bahasa Mandarin,” kata Kumar.
Menanggapi hal itu, Tjok Pemayun menyatakan, aplikasi lovebali untuk pembayaran pungutan bagi wisman itu akan dilengkapi dan diperbaiki sehingga lebih mudah dan lebih nyaman diakses. “Tidak tertutup kemungkinan akan ditambahkan dengan bahasa Jepang, juga bahasa Hindi. Kami bekerja sama dan dibantu pihak konsulat dan juga akademisi dalam menyempurnakan bahasanya,” kata Tjok Pemayun.