logo Kompas.id
NusantaraMenjaga Ketenangan Tanpa...
Iklan

Menjaga Ketenangan Tanpa Gambar di Masa Kampanye

Sejumlah dusun dan kelurahan di Kabupaten Magelang dan Kota Yogyakarta menolak pemasangan alat peraga kampanye.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 5 menit baca
Pemberitahuan tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye dipasang di pagar rumah salah seorang warga di RW 013 Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Pemberitahuan tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye dipasang di pagar rumah salah seorang warga di RW 013 Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).

Di tengah situasi menjelang pemilu yang berpotensi kian panas dan hiruk pikuk, sebagian wilayah di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dan Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya mempertahankan suasana tenang dan sejuk. Salah satunya dengan tidak menyediakan ruang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Dusun Gopalan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, adalah salah satu daerah yang sudah menjalankan prinsip bebas dari alat peraga kampanye (APK) sejak Pemilu 2019. Mulyono, Ketua RT 001 RW 007 Dusun Gopalan, mengatakan, penolakan terhadap pemasangan APK tersebut dianggap sebagai tanggung jawab warga di destinasi wisata, kepada wisatawan.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Wisatawan datang kemari (Borobudur) untuk menikmati pemandangan. Jangan sampai mereka terganggu karena latar belakang pemandangan desa yang dipakai untuk berfoto selfie (swafoto) justru dipenuhi aneka gambar caleg dan parpol,” ujar Mulyono yang juga menjadi pemilik salah satu penginapan di Dusun Gopalan, Rabu (17/1/2024).

Keteguhan sikap warga tersebut ditunjukkan dengan memasang papan larangan memasang APK di sepanjang jalan utama di Dusun Gopalan. Larangan ini juga berlaku di jalan sebelah persawahan di dekat destinasi wisata Svargabumi dan Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Borobudur.

Papan larangan pemasangan alat peraga kampanye tampak dipasang di jalan raya di Dusun Gopalan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (17/1/2024).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Papan larangan pemasangan alat peraga kampanye tampak dipasang di jalan raya di Dusun Gopalan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (17/1/2024).

Selain merusak pemandangan, pemasangan APK juga rentan mengganggu perasaan warga karena masing-masing memiliki pilihan tersendiri. Gambar partai, caleg, ataupun capres tertentu juga bisa menimbulkan konflik, misalnya saling serobot posisi APK.

”Masalah akibat pemasangan APK ini pasti muncul karena kita sendiri tidak bisa mengatur ukuran dan jarak dari gambar-gambar yang dipasang,” ujarnya.

Tidak sekadar menolak pemasangan APK, warga pun bersepakat menolak area dusunnya menjadi lokasi kampanye dan menolak segala bantuan yang mungkin diberikan oleh tim sukses calon-calon tertentu. Penolakan terhadap kampanye semata-mata didasari alasan untuk menghindari potensi kerusuhan dan demi menjaga kebersihan, mencegah risiko mendapat limpahan sampah dari massa simpatisan.

Dua warga bersama-sama mencopot gambar salah satu pasangan capres-cawapres, mengusungnya dari lokasi pemasangan semula di Desa Tuksongo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Dua warga bersama-sama mencopot gambar salah satu pasangan capres-cawapres, mengusungnya dari lokasi pemasangan semula di Desa Tuksongo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024).

Terkait dengan sikap menolak bantuan, hal tersebut semata-mata didasari kesadaran warga bahwa pemberian dari calon cenderung tidak ikhlas. Mulyono pernah merasakan pengalaman didatangi tim sukses salah satu calon yang kemudian menjanjikan bantuan dana untuk RT. Namun, janji itu disertai dengan ”embel-embel” permintaan tambahan bahwa warga satu RT harus mampu memenuhi target dukungan untuk calon tersebut. Karena merasa tidak mungkin mengintervensi pilihan, rencana pemberian bantuan pun langsung ditolaknya.

Di luar masalah hak dan kewajiban sebagai pemilih, segenap warga bersepakat untuk menghindari terlibat dari segala sesuatu terkait politik. Keputusan ini dianggap menjadi pilihan terbaik untuk kehidupan dusun dan untuk menjaga ketenangan menjelang pemilu. ”Segala urusan politik cukuplah diselesaikan di TPS (tempat pemungutan suara) saja,” ujarnya.

Hal serupa dilakukan oleh warga Dusun Bumisegoro, Desa Borobudur, sejak masa kampanye pada pemilu lima tahun silam. Namun, warga terlambat memasang papan larangan. Akibatnya, jalan-jalan di dusun ini sempat dipenuhi gambar-gambar caleg dari partai-partai tertentu.

Baca juga: APK dan Pencemaran Lingkungan

Desember lalu, pemasangan APK juga sempat dilakukan oleh warga setempat yang kebetulan mendapatkan proyek pemasangan tersebut. Namun, setelah aparat dusun dan perwakilan pemuda menyampaikan larangan pemasangan APK kepada tim sukses dan kepada caleg, larangan tersebut bisa diterima dan puluhan gambar itu dicabut dan dipindahkan ke lokasi lain.

Belajar dari situasi tersebut, warga pun langsung bergerak cepat dengan membuat dan memasang papan larangan pemasangan APK di jalan-jalan dusun.

Iklan

Jaga ketenangan dusun

Kepala Dusun Bumisegoro, Rujiyanto, bersyukur larangan tersebut akhirnya bisa diterima dan tidak diikuti oleh aksi-aksi nekat pemasangan APK dari caleg-caleg lainnya. ”Satu warga kami yang menjadi caleg juga tidak berani memasang apa-apa, baik di rumahnya maupun di jalan,” ujarnya.

Spanduk<i></i>berisi larangan pemasangan alat peraga kampanye di Dusun Bumisegoro, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terpasang di antara papan penunjuk arah ke hotel dan sejumlah destinasi wisata di Dusun Bumisegoro, Rabu (17/1/2024).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Spandukberisi larangan pemasangan alat peraga kampanye di Dusun Bumisegoro, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terpasang di antara papan penunjuk arah ke hotel dan sejumlah destinasi wisata di Dusun Bumisegoro, Rabu (17/1/2024).

Keputusan untuk menolak pemasangan APK tersebut, menurut dia, semata-mata dilatarbelakangi keinginan untuk tetap menjaga ketenangan suasana desa. Banyak orang berbeda pilihan, dan pemasangan APK dikhawatirkan akan memicu munculnya beragam masalah.

”Masalah posisi dan ukuran gambar calon saja bisa menjadi hal sensitif yang memicu pertengkaran antarkelompok pendukung calon yang berbeda,” ujarnya.

Selain itu, kondisi jalan yang bersih tanpa APK juga sangat diperlukan demi alasan keamanan dan menjaga keselamatan pengguna jalan. Mayoritas jalan di Dusun Bumisegoro berupa jalan tikungan dan gambar-gambar caleg yang berukuran besar sering dipasang sembarangan. Ini membahayakan karena membuat pengguna jalan dari dua arah yang berlawanan tidak bisa mengamati jalan dengan baik.

Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK Pudarkan Nilai Estetika dan Keindahan Kota

Kehidupan yang tenang dan kondisi jalan yang bersih tanpa APK juga diwujudkan di RW 013 Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, DIY. Larangan, penolakan terhadap pemasangan APK, gencar diserukan warga melalui papan, banner, yang terpasang di titik-titik ruas jalan masuk RW 013.

”Belakangan, malah sikap kami juga ditiru oleh dua RW tetangga,” ujar Mukhlis, Ketua RT 050 RW 013 Kelurahan Panembahan. RW 013 terdiri atas empat RT, yaitu RT 048, RT 049, RT 050, dan RT 051.

Spanduk<i></i>berisi pernyataan sikap warga menolak pemasangan alat peraga kampanye di RW 014 Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Spandukberisi pernyataan sikap warga menolak pemasangan alat peraga kampanye di RW 014 Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).

Pada tahun ini, warga berencana bersikap lunak dengan memberikan tempat sekitar 2 meter hingga 2,5 setengah meter di bahu jalan untuk pemasangan alat peraga. Namun, setelah disosialisasikan kepada sejumlah perwakilan parpol, banyak di antaranya menolak dan tetap memaksa meminta akses untuk di semua jalan.

Toleransi ruang terbatas untuk APK ini juga tidak diterima oleh tim sukses dari caleg-caleg tertentu. ”Daripada memperpanjang diskusi dan perdebatan, sekalian saja kami putuskan untuk menolak pemasangan alat peraga di semua akses jalan di RW 013,” ujarnya.

Penolakan terhadap pemasangan APK ini, menurut dia, semestinya juga tidak ditanggapi negatif. Para caleg berikut tim suksesnya seharusnya mampu memanfaatkan situasi tersebut dengan lebih kreatif, menggelar beragam acara di lapangan, berinteraksi langsung dengan warga.

Segala urusan politik cukuplah diselesaikan di TPS.

Lusi (50), salah seorang warga RW 013 Kelurahan Panembahan, sangat senang dan bersyukur, jalan-jalan di permukimannya bisa bersih dari APK. Selain tidak suka karena gambar-gambar itu mengganggu pemandangan, dia pun merasa gambar calon berikut program dan janji yang ditawarkan bukanlah sesuatu yang penting untuk dilihat dan dicermati.

”Saya sudah bosan membaca tulisan-tulisan di gambar caleg. Seperti yang sudah-sudah, biasanya janji ya cuma tetap jadi janji,” ujarnya.

Rudi (55), warga lainnya, juga menganggap APK tidak penting untuk dipasang karena justru berdampak meresahkan, mempertajam konflik tentang perbedaan pilihan yang ada di setiap warga.

”Janganlah menambah masalah. Kampanye, sosialisasi yang ada di televisi dan media sosial saja sudah cukup memancing perdebatan antarwarga yang kurang menyenangkan untuk didengar,” ujarnya.

Maka, tanpa harus ribut memasang gambar dan terlibat dalam kampanye, sudahilah semuanya dengan cukup memberikan hak suara saja.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000