Oknum Polisi di Tanjung Pinang Lakukan KDRT, Cekik dan Ancam Bunuh Istri
Seorang polisi berpangkat briptu di Tanjung Pinang diduga melakukan KDRT. Ia bahkan mengancam membunuh istrinya.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Seorang polisi berpangkat brigadir satu yang bertugas di Polresta Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Pelaku disebut menendang, menyeret, mencekik, dan mengancam bakal membunuh korban.
Terduga pelaku adalah Briptu PAZ (27), sedangkan korban yang juga istri pelaku adalah TT (22). Kuasa hukum korban, Agung Ramadhan, mengatakan, kasus itu bermula saat Briptu PAZ salah mengirim pesan Whatsapp ke istrinya pada Sabtu malam (13/1/2024).
Padahal, PAZ bermaksud mengirim pesan itu kepada selingkuhannya. Setelah itu, korban meminta pelaku segera pulang. Briptu PAZ tiba di rumah pada Minggu (14/1/2024) pukul 04.00. Mereka kemudian cekcok.
Menurut Agung, Briptu PAZ melakukan kekerasan fisik dengan dua kali menendang paha korban. Pelaku juga menyeret dan mencekik istrinya. Bahkan, Briptu PAZ sempat menggenggam pisau dapur dan mengancam akan membunuh istrinya.
”Ironisnya, kejadian itu berlangsung di depan anak perempuan mereka yang masih berusia empat bulan,” kata Agung saat dihubungi dari Batam, Kamis (18/1/2024).
Setelah menganiaya istrinya, Briptu PAZ kemudian meninggalkan rumah dan tinggal bersama selingkuhannya di sebuah kamar kos. Pada 14 Januari sekitar pukul 08.00, korban bersama dua kakak perempuan pelaku mendatangi kamar kos tersebut.
”Di situ terjadi cekcok lagi dan pelaku menghancurkan ponsel korban yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut,” ujar Agung.
Menurut Agung, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu telah dilaporkan ke Polresta Tanjung Pinang pada Senin (15/1/2024). Ia berharap kasus pidana itu bisa segera diproses Unit Perempuan dan Anak Polresta Tanjung Pinang.
Menanggapi hal itu, Kepala Polresta Tanjung Pinang Komisaris Besar Heribertus Ompusunggu menyatakan, laporan korban sudah ditindaklanjuti. Kasus itu kini juga ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan Polresta Tanjung Pinang.
”Sudah saya sampaikan juga ke jajaran bahwa setiap permasalahan ada jalan keluar. Jangan langsung main fisik karena bisa terjerat KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Heribertus kepada wartawan di Tanjung Pinang.
Ironisnya, kejadian itu berlangsung di depan mata anak perempuan mereka yang masih berusia empat bulan.
Catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak 2001 menunjukkan, jumlah kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak dilaporkan adalah berupa KDRT. Kasus ini mencapai 60-70 persen dari total laporan.
Sepanjang tahun 2022, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus. Dari total jumlah tersebut, ada 61 persen kasus yang terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya adalah kasus KDRT.
Data tersebut menunjukkan, setiap jam setidaknya ada tiga perempuan menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri. Selain itu, dalam setiap dua jam, terdapat lima perempuan sebagai istri yang menjadi korban dari pasangannya (Kompas.id, 16/10/2023).