Jangan Ada Lagi Duka di Pelintasan Kereta
Sejumlah upaya dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang di Jateng. Penutupan jadi opsi.
Kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih banyak terjadi di Jawa Tengah. Komitmen semua pihak dalam mematuhi aturan yang berlaku diperlukan untuk mencegah kecelakaan itu terus berulang.
Kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang di Jawa Tengah terakhir kali terjadi pada Minggu (14/1/2024) petang. Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil dengan Kereta Api Gaya Baru Malam itu terjadi di Jalur Pelintasan Langsung 215 Kilometer 150+3 di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jateng. Dua orang tewas dalam kejadian itu.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, pihaknya belum menghitung jumlah kerugian yang terjadi akibat kecelakaan itu. Kendati demikian, lokomotif KA Gaya Baru Malam rusak akibat kecelakaan itu. Perjalanan kereta itu lantas dilanjutkan dengan lokomotif pengganti dengan total waktu keterlambatan 90 menit.
Baca juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Klaten, Dua Orang Tewas
Menurut Krisbiyantoro, kecelakaan itu terjadi di pelintasan sebidang tak berpalang pintu. Selain tak berpalang pintu, pelintasan itu juga tak dijaga. Di wilayah Daop 6 Yogyakarta, yakni di wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta, ada ratusan pelintasan sebidang yang tak berpalang pintu dan tak dijaga.
”Jumlah pelintasan sebidang masih cukup banyak, ada 303 pelintasan sebidang. Yang dijaga sebanyak 138 pelintasan, yang tidak terjaga ada 152 dan yang liar ada 13. Liar ini tidak terjaga juga,” kata Krisbiyantoro saat dihubungi, Senin (15/1/2024).
Krisbiyantoro menyebutkan, idealnya tidak boleh ada pelintasan sebidang tak berpalang pintu, apalagi tak dijaga. Hal itu karena melintas di pelintasan sebidang bisa membahayakan keselamatan, terutama jika pelintas tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (KAI), jumlah kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang kereta api pada 2020-2022 terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2020, misalnya, ada 269 kejadian dan sebanyak 234 kecelakaan di antaranya terjadi di pelintasan tak dijaga dan sebanyak 35 kecelakaan di pelintasan yang dijaga.
Angka kecelakaan naik menjadi 277 peristiwa pada 2021. Rinciannya, 248 kecelakaan terjadi di pelintasan yang dijaga dan sebanyak 29 kejadian di pelintasan yang dijaga. Pada 2022, angka kecelakaan kembali naik menjadi 288 kasus. Sebanyak 243 kecelakaan di antaranya terjadi di pelintasan tak dijaga dan 45 kecelakaan terjadi di pelintasan yang dijaga.
Adapun hingga Agustus 2023, jumlah kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api sebanyak 215 kejadian, yang terdiri dari 179 kecelakaan di pelintasan tak dijaga dan 36 kecelakaan di pelintasan yang dijaga.
Menurut Krisbiyantoro, pihaknya telah berupaya mendorong penutupan sejumlah pelintasan sebidang, khususnya yang tak berpalang pintu dan tak dijaga. Pada 2023, ada enam pelintasan sebidang yang telah ditutup. Sementara itu, pada 2024, pihaknya menargetkan menutup enam pelintasan sebidang.
”Yang punya kewajiban menutup pelintasan sebidang itu sebenarnya pemerintah setempat, sesuai dengan kelas jalan atau kepemilikan jalannya. KAI itu operator sehingga kami hanya bisa mengusulkan dan memberikan data terkait risiko jika pelintasan dibiarkan,” tutur Krisbiyantoro.
Kepala Dinas Perhubungan Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya telah bersurat ke semua pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, khususnya di pelintasan sebidang yang tak berpalang pintu dan tak terjaga. Surat itu dikirim pada Oktober 2023.
”Kejadian itu di pelintasan tanpa palang pintu di jalan kabupaten di Klaten. Dengan demikian, itu sebenarnya jadi kewenangan Pemkab Klaten,” kata Henggar.
Menurut Henggar, ada lebih kurang 1.400 pelintasan sebidang yang ada di wilayahnya. Pelintasan sebidang yang ada di ruas jalan nasional dan provinsi diklaim Henggar telah berpalang pintu dan dijaga.
Henggar berharap pemerintah kabupaten/kota juga bisa memasang palang pintu atau menempatkan petugas jaga di pelintasan-pelintasan sebidang di wilayahnya. Kendati demikian, ia juga menyadari pemasangan palang pintu memerlukan biaya yang tak sedikit, begitu pula menempatkan petugas jaga. Sebab, perlu ada honor yang diberikan kepada petugas tersebut.
”Menurut undang-undang, pelintasan tanpa palang pintu dan tak dijaga harus ditutup. Namun, ini pun tidak mudah karena kadang ada reaksi penolakan dari masyarakat. Kalau memang harus ditutup, kami carikan jalan keluar, misalnya dengan membuat flyover atau underpass,” ujar Henggar.
Di sejumlah pelintasan sebidang, baik pemerintah maupun PT KAI telah memasang sejumlah rambu lalu lintas, speed trap atau polisi tidur berukuran kecil untuk mengurangi kecepatan kendaraan, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan lalu lintas di pelintasan sebidang. Supaya keselamatan bisa terwujud, diperlukan komitmen dari masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada.
Menyeluruh
Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menilai, perlu ada pembenahan yang menyeluruh agar kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang tidak terus berulang. Pertama, masyarakat harus disadarkan bahwa keselamatan adalah hal yang utama. Dengan demikian, tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan bisa dihindari.
”Kedua, polisi harus menertibkan kembali para pengendara. Mereka yang punya surat izin mengemudi (SIM) harusnya mematuhi aturan di pelintasan sebidang. Kalau tidak, harus ditilang dan kalau perlu SIM-nya dicabut,” ucap Djoko.
Baca juga: KA Probowangi Vs Minibus di Lumajang, 11 Korban Tewas
Perlu ada pembenahan yang menyeluruh agar kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang tidak terus berulang.
Selain itu, Djoko juga mendorong adanya penguatan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.407/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Pelintasan Sebidang dengan Kereta Api menjadi Peraturan Menteri Perhubungan. Program manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan di pelintasan sebidang kereta api juga dinilai Djoko perlu dimasukkan ke dalam Rencana Aksi Keselamatan (RAK) Lalu Lintas Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
”Perlu dukungan pendanaan dari Bappenas berupa bantuan teknis dan dana alokasi khusus (DAK) untuk program manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan dan peningkatan keselamatan pada pelintasan sebidang antara jalan dan jalur kereta api,” ucapnya.