Tingkat Kerawanan Tinggi, Pelanggaran Kampanye di Kaltim di Bawah Lima Persen
Dari 3.000 kegiatan kampanye di Kaltim, Bawaslu Kaltim menemukan pelanggaran kurang dari 5 persen.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pelanggaran kegiatan kampanye pada Pemilu 2024 di Kalimantan Timur ada di bawah 5 persen. Untuk terus menekan angka pelanggaran, pengawasan dikuatkan. Selain itu, distribusi logistik juga dipastikan aman sampai ke pedalaman provinsi ini.
”Sejauh ini tingkat kepatuhan mereka yang berkompetisi di Pemilu 2024 di Kaltim termasuk tinggi. Tingkat ketertiban mereka relatif baik, di angka 97 persen dari seluruh kampanye yang berjalan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Hari Dermanto, Rabu (10/1/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Hal itu dirangkum Bawaslu Kaltim dari seluruh kegiatan kampanye calon presiden hingga kampanye calon anggota legislatif tingkat kabupaten dan kota. Sepanjang 28 November 2023 sampai 10 Januari 2024, tercatat sedikitnya 3.000 kegiatan kampanye di Kaltim.
Baca juga : Goa Tapak Raja Geliatkan Pariwisata di Kawasan IKN
Hari mengatakan, menurut catatan Bawaslu Kaltim, pelanggaran yang ditemukan angkanya tak sampai 5 persen dari seluruh kegiatan kampanye. Pelanggaran itu meliputi pelanggaran administratif hingga pelanggaran pidana.
Pelanggaran administratif, kata Hari, merupakan pelanggaran yang paling banyak ditemui. Contohnya, tak adanya pemberitahuan kepada Bawaslu saat kampanye dilakukan. Ini diselesaikan dengan tindakan korektif dari Bawaslu.
Dugaan pelanggaran pidana ditemukan di beberapa daerah, seperti di Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Hari mengatakan, kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh kepolisian. Hal ini, lanjut Hari, akan terus dikawal sampai putusan hukum yang berkekuatan tetap.
”Kami punya pengalaman di 2019. Salah satu calon anggota legislatif di Balikpapan (perolehan) suaranya signifikan, tapi didiskualifikasi karena pelanggaran pidana,” kata Hari.
Daerah pedalaman
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pilkada 2024 serentak yang diterbitkan Bawaslu RI pada Januari 2023, Kaltim merupakan satu dari lima provinsi dengan IKP tinggi. Kaltim berada di posisi ke lima dengan IKP 74,04.
Menurut terbitan tersebut, Kaltim merupakan provinsi dengan tingkat kerawanan dimensi penyelenggaraan pemilu paling tinggi dibandingkan provinsi lain. Dari penyelenggaraan pemungutan suara sebelumnya, Kaltim pernah punya ribuan kasus perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan.
Bawaslu RI mencatat, terdapat 51 kasus serius terkait dengan keterlambatan logistik pemilu. Selain itu, terdapat puluhan kasus mengenai dugaan pelanggaran pemilu, pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan ratusan catatan khusus dari pengawas.
Untuk itu, Hari mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan masyarakat dan penegak hukum untuk memitigasi agar hal serupa tak terjadi pada Pemilu 2024 di Kaltim. Misalnya, untuk mencegah keterlambatan pengiriman logistik pemilu, pihaknya sudah memetakan daerah yang sulit dijangkau di pedalaman Kaltim.
Baca juga: Cerita Si Pemilik Wisma dan Peladang dengan Rumah Cat Kusam
”Dari 11.441 tempat pemungutan suara (TPS), daerah yang sulit dijangkau tak sampai 5 persen. Kami sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu, bahkan disiapkan juga helikopter,” kata Hari.
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga menyiapkan tim untuk membantu distribusi di daerah yang rawan bencana dan sulit dijangkau. Di Kabupaten Paser, misalnya, BPBD menyiagakan tim reaksi cepat (TRC) dalam distribusi logistik pemilu saat terjadi cuaca ekstrem atau bencana.
”Lokasi sudah kami petakan di setiap kecamatan. Kami siaga dan terus berkoordinasi,” kata Kepala BPBD Paser Ruslan.
Selain itu, Pemilu 2024 di Kaltim juga berbeda dengan pemilu sebelumnya. Tahun ini, terdapat banyak pekerja dari luar daerah yang tak bisa kembali ke kampung halaman untuk sekadar memberikan hak suaranya. Salah satunya, ribuan pekerja di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, mulai 8 Januari 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi daftar pemilih tambahan (DPTb) kepada para pekerja di IKN, terutama yang berdomisili di luar daerah. Saat bersaman, KPU juga melayani layanan pindah memilih.
”Mereka yang sudah menyertakan dokumen pendukung, seperti KTP, KK, surat tugas, bisa memilih di Kaltim. Sosialisasi dan proses masih terus berjalan,” kata Rudiansyah.