Ganti Rugi untuk Lahan Kampung Seni Borobudur Mulai Berjalan
Pembayaran ganti rugi lahan untuk Kampung Seni Borobudur dilakukan Rabu (10/1/2024). Total dana ganti rugi Rp 101 miliar
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko membayar Rp 77 miliar untuk proyek Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). Dana itu dibayarkan sebagai ganti rugi pengadaan 37 bidang tanah.
Total ada 50 bidang tanah seluas 6,2 hektar yang diganti rugi dengan nilai Rp 101,89 miliar. Sebanyak 13 bidang lainnya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Kampung Seni Borobudur sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Operasional dan Pengembangan Infrastruktur PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, M Nur Sodiq, mengatakan, besaran dana tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan dari kantor jasa penilai publik (KJPP).
”Berdasarkan penghitungan KJPP, nilai tanah yang diganti rugi berkisar Rp 1,7 juta hingga Rp 2,8 juta per meter persegi,” ujarnya.
Selain untuk membayar ganti rugi kepada warga, sebagian dari dana Rp 77 miliar tersebut juga disiapkan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko untuk mengganti dua bidang tanah wakaf yang ikut terimbas proyek Kampung Seni Borobudur.
Proses penghitungan nilai ganti rugi, berikut sosialisasi, dan musyawarah dengan warga terdampak sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Rangkaian proses tersebut, menurut dia, berlangsung lancar tanpa ada keluhan ataupun protes dari warga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang A Yani menyebutkan, pembayaran uang ganti rugi ditargetkan tuntas dalam satu hari. ”Jika memang ada warga pemilik tanah yang datang dari luar kota dan baru bisa datang pada Rabu malam, kami pun tetap siap memproses ganti rugi tersebut,” ujarnya.
Pada Rabu siang, Kantor Pertanahan bersama dengan sejumlah pihak terkait sudah memproses ganti rugi kepada warga pemilik lahan yang sedang berada di rumah sakit dan warga lansia yang baru datang dari Kabupaten Malang, Jawa Timur. Proses administrasi terkait ganti rugi tanah warga dari Kabupaten Malang tersebut bahkan dilakukan di dalam mobil pribadinya.
Berdasarkan penghitungan KJPP, nilai tanah yang diganti rugi berkisar Rp 1,7 juta hingga Rp 2,8 juta per meter persegi.
Camat Bandongan, Haryono, yang juga menjadi salah satu warga penerima warga ganti rugi, mengatakan, tanah yang terdampak proyek Kampung Seni Borobudur adalah tanah warisan dari orangtuanya.
Dampak dari proyek Kampung Seni Borobudur adalah sesuatu yang tidak disangka-sangka sebelumnya.
”Karena tanah warisan, lahan itu sebatas saya fungsikan sebagai lahan pertanian dan semula saya rencanakan untuk diwariskan ke anak-anak saya saja,” ujarnya.
Luas tanah warisan miliknya yang terdampak proyek Kampung Seni Borobudur mencapai sekitar 810 meter persegi. Haryono menerima uang ganti rugi sekitar Rp 1,3 miliar.
Dari lahan seluas 2.227 meter persegi miliknya, CH Soedarminah, warga lainnya, menerima ganti rugi sekitar Rp 3 miliar. Winardi, menantu Soedarminah, menuturkan, pada tahun 2019 tanah tersebut semula akan digunakan untuk pembangunan rumah keluarga. Namun, akhirnya rencana tersebut dibatalkan dan lahan itu hanya difungsikan sebagai lahan pertanian, ditanami ketela pohon.
Proyek strategis
Kampung Seni Borobudur adalah proyek strategis nasional yang diluncurkan pemerintah pusat untuk mendukung pariwisata di kawasan Borobudur. Aktivitas penataan sudah dimulai sejak pertengahan Desember 2023 dan pembangunan kampung seni ditargetkan selesai pada akhir Juni 2024.
Sodiq menuturkan, sebagian area dari kampung seni ini nantinya digunakan sebagai area perdagangan, memuat semua pedagang yang semula berada di zona 2. Area itu juga sebagai area parkir kendaraan pengunjung candi. Selain itu, dalam kampung seni juga akan dibangun museum serta area pentas kesenian.
Luas area Kampung Seni Borobudur mencapai sekitar 10 hektar. Selain 6,2 hektar tanah warga dan tanah wakaf, masih ada sekitar 3,8 hektar lahan milik Pemerintah Kabupaten Magelang dan pemerintah Desa Borobudur yang diberikan cuma-cuma tanpa uang ganti rugi.
Adapun area yang semula menjadi lokasi parkir dan area berdagang di dalam kompleks Taman Wisata Candi Borobudur akan diubah menjadi area hijau. ”Berbagai hal ini semata-mata kami lakukan untuk menambah kenyamanan wisatawan saat berkunjung ke kawasan candi,” ujarnya.