Diduga Kirim Ratusan Anjing secara Ilegal, Lima Orang Diringkus di Semarang
Ratusan anjing yang diduga akan dibawa ke wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, untuk dijagal dan dikonsumsi diselamatkan di Semarang. Kasus tersebut ditangani polisi.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pengiriman 226 anjing menggunakan sebuah truk bak terbuka digagalkan oleh komunitas pencinta hewan bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang di gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024). Lima orang yang terlibat dalam pengiriman anjing yang diduga tidak resmi itu diringkus polisi.
Peristiwa itu bermula dari adanya laporan dari Ketua Animals Hope Shelter Indonesia Christian Joshua Pale melalui aplikasi Libas (Polisi Hebat Semarang) pada Sabtu sekitar pukul 23.00. Dalam laporannya, Christian mengaku telah membuntuti sebuah truk yang dicurigai mengangkut anjing.
Saat akan melintas di gerbang Tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, truk dengan nomor polisi AD 1358 YE itu diberhentikan. Polisi lantas mengecek bak truk dan mendapati sebanyak 226 anjing di dalamnya. Anjing-anjing tersebut dibawa dari Subang, Jawa Barat, menuju sejumlah wilayah di Solo Raya.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, anjing-anjing itu dalam kondisi lemas. Mulut, leher, dan kaki diikat dengan tali rafia. Tak hanya diikat, tubuh anjing-anjing itu dimasukkan ke dalam karung dan ditumpuk.
”Langkah awal kami adalah akan merawat anjing-anjing ini, memberi makan karena (mereka) habis perjalanan jauh. (Anjing-anjing ini) dalam keadaan yang terikat, ada yang terluka, ada yang terkena jeratan, mereka membutuhkan pengobatan dan akan kami beri makan agar kesehatannya membaik,” tutur Irwan dalam keterangannya, Minggu (7/1/2024).
Dalam peristiwa pada Sabtu malam, polisi juga meringkus lima orang. Dari lima orang, ada dua orang yang identitasnya diketahui, yakni Sulasno (48) dan Ariyoto (49). Keduanya merupakan warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jateng.
”Para terduga tersangka ini kemungkinan akan kami jerat dengan Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di Pasal 89 disebutkan, dilarang membawa atau memindahkan hewan yang berpenyakit dari suatu wilayah ke wilayah lain. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tutur Irwan.
Selain itu, Irwan juga mengungkapkan adanya kemungkinan lima orang itu diancam dengan Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Membahayakan Nyawa dan Kesehatan. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.
(Anjing-anjing ini) dalam keadaan yang terikat, ada yang terluka, ada yang terkena jeratan, mereka membutuhkan pengobatan dan akan kami beri makan agar kesehatannya membaik.
Dalam peristiwa tersebut, lima orang itu diduga membawa hewan-hewan itu tidak secara resmi. Dokumen perizinan dan dokumen kesehatan hewan yang mereka bawa diduga palsu. Menurut Irwan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait keaslian dokumen tersebut. ”Apakah (dokumen) itu asli, suratnya betul-betul dikeluarkan dari pihak-pihak terkait (atau tidak) akan kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Christian menyebut, pihaknya sudah lama menelusuri pengiriman anjing-anjing tersebut. Sebelumnya, ia pernah berupaya menggagalkan pengiriman anjing pada 23 Desember 2023. Upaya itu disebut Christian gagal karena ada sejumlah pihak yang menghalanginya.
Berdasarkan hasil penelusurannya, anjing-anjing itu dijagal untuk kemudian dikonsumsi. Anjing-anjing itu berasal dari enam kecamatan di tiga kabupaten di Jabar. ”Mereka beli (anjing) itu seharga Rp 40.000 per ekor. Mereka kemudian menjual ke pedagang menu daging anjing dengan harga Rp 38.000-Rp 40.000 per kilogram,” ucap Christian.
Beberapa waktu terakhir, Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengungkapkan komitmennya untuk menyelidiki dugaan penjagalan anjing. Menurut dia, Polda Jateng akan menurunkan tim dari Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat Kriminal Umum untuk penyelidikan tersebut.
”Yang pertama, kami ungkap modusnya dulu. Kemudian, (kami juga akan menyelidiki) apakah itu ada pelanggaran terkait dengan perlindungan satwa dan lain sebagainya,” ujar Luthfi.