logo Kompas.id
Nusantara13 Anggota Satpol PP Garut...
Iklan

13 Anggota Satpol PP Garut yang Dukung Gibran Diduga Langgar UU Pemilu

Bawaslu Jabar menyebut 13 anggota Satpol PP Garut diduga melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Pemilu karena menyatakan dukungan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
Tangkapan layar video yang menunjukkan belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan dukungan kepada salah satu calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
TANGKAPAN LAYAR

Tangkapan layar video yang menunjukkan belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan dukungan kepada salah satu calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

BANDUNG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menyatakan, 13 anggota satuan polisi pamong praja di Kabupaten Garut, Jabar, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena memberikan dukungan kepada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Para anggota satpol PP itu juga telah diberi sanksi berupa skorsing.

”Bawaslu Jabar telah mengambil langkah-langkah penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini memenuhi syarat formal serta material yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah, Kamis (4/1/2024).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Muamarullah memaparkan, 13 anggota Satpol PP Garut itu diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 283 Undang-Undang Pemilu. Pasal 280 berisi larangan aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam kampanye, sedangkan Pasal 283 melarang ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

Muamarullah mengaku mengetahui masalah tersebut setelah mendapatkan video pernyataan dukungan 13 anggota Satpol PP Garut kepada Gibran. Video yang berdurasi 20 detik itu beredar di salah satu media sosial.

Ilustrasi aparatur sipil negara
KOMPAS

Ilustrasi aparatur sipil negara

Dalam video tersebut, tampak para anggota satpol PP itu ada di sebuah ruangan. Sambil memegang foto Gibran sebagai salah satu kandidat wakil presiden, mereka menyerukan dukungan bagi Wali Kota Surakarta itu dalam Pemilu 2024.

”Kami juga mendapatkan dua laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran tidak netralnya 13 anggota satpol PP ini. Setiap laporan yang masuk ke Bawaslu akan ditindaklanjuti dengan serius selama memenuhi syarat formal dan material yang telah ditetapkan,” kata Muamarullah.

Baca juga: Belasan Anggota Satpol PP Garut Diduga Dukung Salah Satu Cawapres

Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius Bawaslu Jabar. Selain itu, di kasus tersebut juga berpotensi terdapat unsur tindak pidana. ”Kami akan segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Iklan

Sebelumnya, Bawaslu Jabar juga mengungkap 11 jenis pelanggaran yang terjadi dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023. Sebelas kategori pelanggaran ini terjadi secara merata di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai prosedur di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2023. Pemasangan alat peraga tidak sesuai regulasi, yakni di pohon ataupun alat fasilitas publik, seperti tiang listrik.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai prosedur di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2023. Pemasangan alat peraga tidak sesuai regulasi, yakni di pohon ataupun alat fasilitas publik, seperti tiang listrik.

Sebanyak 11 kategori pelanggaran itu, antara lain, pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai prosedur, kampanye secara terbatas atau tatap muka tanpa pemberitahuan, penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye, serta dugaan menjanjikan atau memberikan uang.

Pelanggaran lainnya adalah dugaan keterlibatan pengawas badan usaha milik daerah, dugaan keterlibatan kepala desa, dugaan keterlibatan oknum pegawai bank pembangunan daerah, dugaan keterlibatan aparatur sipil negara, dan perusakan alat peraga kampanye.

Diberikan sanksi

Sementara itu, Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko mengatakan, semua anggota yang berada di video tersebut berstatus non-ASN. Dia menyebut, pembuatan video itu dikoordinasi oleh salah seorang anggota berinisial CS sebelum penetapan tiga kandidat capres-cawapres pada 13 November 2023.

”Dari sidang kode etik, kami telah memberikan sanksi bagi CS dan rekan-rekannya skorsing dari tugas serta tidak menerima gaji. CS selama tiga bulan, sedangkan rekan-rekannya selama satu bulan,” ungkap Basuki.

Baca juga: Bawaslu Jabar Ungkap 11 Pelanggaran Kampanye di 27 Kabupaten dan Kota

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat diwawancarai di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jumat (1/12/2023).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat diwawancarai di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jumat (1/12/2023).

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan, setiap ASN harus netral dalam Pemilu 2024. Menurut dia, sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP Garut itu menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, supaya menjunjung tinggi netralitas.

”Satpol PP itu sebagai aparatur daerah harus netral. Saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi. Hal ini sudah sesuai mekanismenya,” ucap Bey.

Kasus ini memenuhi syarat formal serta material yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000