logo Kompas.id
NusantaraMenghilangkan Nyawa karena...
Iklan

Menghilangkan Nyawa karena Terancam, Sutikno dan Joko Jadi Tersangka

Niat membela diri dan keluarga membawa dua warga Semarang, Jateng, Sutikno dan Joko, berurusan dengan hukum. Dalam kondisi tertentu, pelaku tindak pidana bisa bebas dari jerat hukum. Penilaian lebih lanjut diperlukan.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
Ilustrasi
DOKUMENTASI POLRES LUMAJANG

Ilustrasi

SEMARANG, KOMPAS — Sutikno Miji (59), warga Kecamatan Mijen, dan Joko Supriyanto (35), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian lantaran membela diri dan keluarganya dari ancaman pembunuhan. Korban dari perbuatan Sutikno adalah anak kandungnya. Korban dari Joko merupakan teman akrab sekaligus tetangganya.

Sutikno melakukan penganiayaan kepada anak sulungnya, Guntur Surono (22), pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 17.30. Kejadian itu bermula ketika Guntur pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Guntur lalu melakukan kekerasan kepada adiknya, Jario Winoto (18). Tak hanya itu, Guntur juga mengancam akan membunuh Jario sambil mengacungkan pisau. Ancaman itu juga dilontarkan kepada ibunya, Darsih.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000