Menghilangkan Nyawa karena Terancam, Sutikno dan Joko Jadi Tersangka
Niat membela diri dan keluarga membawa dua warga Semarang, Jateng, Sutikno dan Joko, berurusan dengan hukum. Dalam kondisi tertentu, pelaku tindak pidana bisa bebas dari jerat hukum. Penilaian lebih lanjut diperlukan.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sutikno Miji (59), warga Kecamatan Mijen, dan Joko Supriyanto (35), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian lantaran membela diri dan keluarganya dari ancaman pembunuhan. Korban dari perbuatan Sutikno adalah anak kandungnya. Korban dari Joko merupakan teman akrab sekaligus tetangganya.
Sutikno melakukan penganiayaan kepada anak sulungnya, Guntur Surono (22), pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 17.30. Kejadian itu bermula ketika Guntur pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Guntur lalu melakukan kekerasan kepada adiknya, Jario Winoto (18). Tak hanya itu, Guntur juga mengancam akan membunuh Jario sambil mengacungkan pisau. Ancaman itu juga dilontarkan kepada ibunya, Darsih.
Melihat kondisi tersebut, Darsih lantas melapor kepada suaminya, Sutikno. Sutikno menghampiri kedua anaknya dan mencoba merebut pisau yang dipegang Guntur. Upaya itu tak berhasil. Sutikno lalu mengambil kayu kemudian memukuli tubuh serta kepala Guntur hingga Guntur jatuh.
Melihat Guntur terjatuh, Sutikno justru makin gelap mata. Ia menggunakan kaki hingga bata untuk menghajar Guntur sampai akhirnya anaknya itu tewas.
”Niatnya mau saya lumpuhkan saja, tapi saya lupa diri. Emosi saya tidak terkontrol. Saya pasrah (dihukum), saya salah. Saya yang bertanggung jawab membela diri dan keluarga,” ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Selasa (2/1/2023).
Menurut Sutikno, Guntur sudah sering melakukan kekerasan dan mengancam akan membunuh Darsih dan Jario. Sutikno serta istri dan anak keduanya itu bahkan sempat memutuskan untuk mengungsi ke rumah mertua Sutikno selama tujuh bulan karena takut dengan Guntur. Namun, ketiganya memutuskan untuk kembali ke rumah mereka sekitar satu tahun belakangan karena ingin merawat Guntur yang sakit setelah kecalakaan lalu lintas.
”Kami rawat dia sampai sembuh, malah setelah sembuh, saya dipukuli. Istri saya sampai sering pingsan, memohon supaya (Guntur) tidak melukai saya,” ucap Sutikno.
Sutikno menambahkan, sehari-hari, Guntur tidak bekerja. Kebutuhan Guntur ditanggung oleh Sutikno yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan.
Akibat perbuatannya, Sutikno ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Semarang. Sutikno dinilai telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti Sutikno.
Gara-gara foto lama
Di Kecamatan Genuk, tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian juga terjadi pada Sabtu (30/12/2023). Dalam kasus itu, Joko menganiaya Ivan Bagus Santoso (37), temannya sejak kecil sekaligus tetangganya.
Peristiwa naas itu bermula ketika Joko mengirimkan sebuah pesan kepada Ivan yang berisi foto lama Ivan bersama dengan teman perempuannya melalui aplikasi Whatsapp. Pesan itu lantas diketahui oleh istri Ivan. Ivan dan istrinya lalu terlibat pertengkaran.
Merasa tidak terima dengan perbuatan Joko, Ivan mendatangi Joko ke rumahnya, Sabtu pagi. Namun, Joko tidak di rumah. Pada Sabtu siang, Ivan kembali ke rumah Joko dan lagi-lagi Joko tidak di rumah. Karena kesal, Ivan disebut sempat merusak rumah Joko lalu pulang.
Pada Sabtu malam, Ivan yang belum puas kembali ke rumah Joko. Kala itu, Joko sedang ada di teras rumah. Tanpa basa-basi, Ivan langsung mendekati Joko seraya mengayunkan parang yang dibawanya ke arah Joko. Joko berupaya menangkis, tetapi pipi dan punggungnya tak bisa luput serangan Ivan.
Setelah parang terjatuh, Ivan mengeluarkan badik yang diselipkan di celananya. Badik itu kemudian dipakai untuk melukai Joko. Namun, badik itu malah melukai pelipis istri Joko yang kala itu berlindung di belakang Joko.
Akibat perlawanan yang dilakukan Joko, Ivan dan Joko terjatuh. Posisi tubuh Joko di bawah dan tubuh Ivan di atas. Joko menyebut, badik yang tadinya dipegang Ivan tiba-tiba sudah menancap di dada kiri Ivan.
Ivan yang terluka lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. ”Saya ikut membantu mengangkat (Ivan) ke atas sepeda motor. Saya tidak ikut ke rumah sakit karena sepeda motornya tidak muat. Yang membawa ke rumah sakit orangtuanya (Ivan). Setelah dikabari bahwa anaknya berantem dengan saya, orangtuanya langsung ke rumah saya,” tutur Joko.
Dalam Pasal 48 KUHP, dalam kondisi tertentu, seperti mempertahankan diri dan keluarganya, seseorang tidak dapat dihukum.
Menurut Joko, ia dan Ivan merupakan teman dekat sejak kecil. Keduanya sering bermain dan nongkrong bersama. Joko mengaku, dirinya tidak bermaksud menimbulkan pertengkaran di rumah tangga Ivan. Ia mengaku hanya iseng mengirimkan foto tersebut. Joko juga mengklaim telah meminta maaf dan menghapus pesan tersebut setelah ditegur Ivan.
Setelah kejadian itu, Joko diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Joko diancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kendati sudah berstatus sebagai tersangka, Joko tak ditahan. Menurut Wakil Kepala Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wiwit Ari Wibisono, pihaknya masih menunggu pendapat dari ahli hukum pidana terkait kasus tersebut.
”Kami melihat ada pertimbangan berupa kondisi yang memaksa atau overmacht. Dalam Pasal 48 KUHP, dalam kondisi tertentu, seperti mempertahankan diri dan keluarganya, seseorang tidak dapat dihukum,” tutur Wiwit.