335 Warga Binaan Pemasyarakatan di Bali Peroleh Remisi Natal
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus hari raya Natal 2023. Sebanyak 335 warga binaan pemasyarakatan di Bali menerima remisi tersebut.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
BANGLI, KOMPAS — Sebanyak 335 warga binaan lembaga pemasyarakatan di Bali menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus hari raya Natal 2023. Dari ratusan orang itu, terdapat 35 warga negara asing yang juga menerima remisi.
Penyerahan remisi itu digelar secara hibrida dari LP Narkotika Kelas II A Bangli, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (25/12/2023). Kegiatan serupa dilangsungkan di seluruh unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan di Bali.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Romi Yudianto secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi khusus kepada dua warga binaan di LP Narkotika Kelas II A Bangli.
Romi didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Murdiana dan Kepala LP Narkotika Kelas II A Bangli Marulye Tua Syam Tendelye Simbolon.
Sebelumnya, Romi membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly perihal pemberian remisi khusus hari raya Natal 2023. Pemberian remisi itu diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Romi menyatakan, remisi atau pengurangan masa pidana tidak diberikan secara cuma-cuma. ”Remisi ini bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat,” katanya.
Di seluruh Indonesia, sebanyak 15.922 orang warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi khusus Natal. Terdapat dua macam remisi khusus yang diberikan, yakni remisi khusus I dan remisi khusus II.
Remisi khusus I berupa pengurangan masa pemenjaraan, tetapi warga binaan masih menjalani sisa masa pidananya di penjara. Sementara itu, remisi khusus II merupakan pengurangan masa pemenjaraan, tetapi warga binaan dapat bebas dari penjara karena masa pidananya telah selesai.
Di Bali, remisi khusus Natal 2023 diterima 335 orang warga binaan. Mereka terdiri dari lima orang penerima remisi khusus II dan 330 orang penerima remisi khusus I.
Para warga binaan penerima remisi tersebut berada di 6 lembaga pemasyarakatan di Bali, 4 rumah tahanan, dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Romi menambahkan, terdapat 35 orang warga binaan berstatus warga negara asing (WNA) yang juga menerima remisi Natal 2023. Sebanyak dua warga binaan WNA itu memeroleh remisi khusus II pada Natal 2023 ini.
Remisi ini bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat.
Sementara itu, Marulye menyatakan, lembaga pemasyarakatan tersebut dalam keadaan aman dan tertib. Dia menambahkan, terdapat 102 warga binaan LP Narkotika Kelas II Bangli yang menerima remisi khusus Natal. Dari 102 orang itu, ada dua orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II sehingga mereka dapat bebas setelah menjalani seluruh masa pidananya.