KKP Hentikan Aktivitas Kapal Isap Timah di Pulau Kundur
KKP hentikan aktivitas kapal isap timah PT Eunindo Usaha Mandiri karena beroperasi di luar wilayah yang diizinkan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menghentikan aktivitas kapal isap timah PT Eunindo Usaha Mandiri (EUM), di perairan Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Perusahaan pemilik kapal melanggar izin wilayah yang telah diberikan KKP, Juli lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) Laksamana Muda Adin Nurwaluddin di Karimun, Selasa (19/12/2023), mengatakan, penindakan terhadap kapal isap produksi (KIP) GT 2 dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 17 pada 8 Desember.
Adin menuturkan, PT EUM sudah mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk menambang timah di perairan seluas 52 hektar. Namun, berdasarkan hasil pemantauan oleh PSDKP, perusahaan itu terpantau sering melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan.
”Saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perusahaan, mereka beralasan beroperasi di luar lokasi yang ditetapkan PKKPRL karena mengikuti urat timah. Tentu hal itu tidak bisa dijadikan alasan karena PKKPRL dibuat bukan semata untuk mengikuti kemauan mereka,” kata Adin.
Saat ditindak oleh Hiu 17, KIP GT 2 tengah mengangkut 17 ton bijih timah. Rencananya, bijih timah tersebut akan dibawa dari perairan Kundur ke smelter milik PT EUM di Pulau Batam. Kapal itu telah disegel oleh petugas PSDKP.
Menurut Adin, PT EUM akan dijatuhi sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, petugas PSDKP tengah menghitung besaran denda yang akan dikenakan menggunakan rumusan yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KKP.
Konferensi pers yang digelar PSDKP di atas KIP GT 2 dihadiri juga oleh Manajer Operasional PT EUM. Namun, ia menolak memberikan pernyataan maupun tanggapan saat ditanyai oleh wartawan.
Adin menambahkan, penindakan terhadap perusahaan yang melanggar PKKPRL itu juga merupakan penegasan kesiapan PSDKP untuk mengawal kebijakan Menteri KP terkait pemanfaatan sedimentasi di laut. Sebelumnya, KKP menyelenggarakan beberapa kali konsultasi publik di Kepri terkait PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
”Ke depan, modus-modus yang akan dilakukan perusahaan adalah melanggar luasan wilayah operasi yang telah ditentukan dalam PKKPRL. Tentunya ini menjadi tugas Direktorat PSDKP untuk melakukan pengawasan,” kata Adin.
Kebijakan pemerintah soal pengelolaan sedimentasi laut yang di dalamnya termasuk rencana membuka kembali ekspor pasir laut dikhawatirkan sejumlah pihak akan memicu kerusakan lingkungan. Hal itu salah satunya dibahas saat rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Juni 2023.
Saat itu, anggota Komisi IV DPR, Azikin Solthan dari Fraksi Partai Gerindra, mengemukakan, dibukanya keran ekspor pasir laut telah menuai keresahan dan kekhawatiran nelayan, masyarakat pesisir, dan pemerhati lingkungan terhadap dampak jangka panjang krisis ekologis yang ditimbulkan dari pengambilan pasir laut (Kompas, 13/6/2023).
Sejak 1976, pasir dari perairan Batam dan Karimun, Kepri, dikeruk secara ugal-ugalan untuk mereklamasi Singapura. Volume pasir yang diekspor ke Singapura lebih kurang 250 juta meter kubik per tahun (Kompas, 16/2/2003).
Tambang pasir laut mengakibatkan ekosistem laut dan pesisir rusak. Ikan menghilang dan nelayan merana. Selain itu, pulau-pulau kecil mengalami abrasi. Pasir laut di sekitarnya dikeruk terus-menerus.
Sebelumnya, warga Pulau Pemping di Batam, Hamdan (34), mengatakan, tambang pasir laut tidak hanya membuat habitat ikan hancur, tetapi juga mengancam pulau-pulau kecil tempat warga bermukim. Pengerukan pasir laut membuat tanah di pulau-pulau kecil merosot ke laut.
”Dulu, tiang rumah-rumah panggung warga di Pemping sudah gantung di laut karena pulau kami abrasi parah,” ujar Hamdan saat diwawancarai akhir Mei 2023.