Kecelakaan Maut di ”Interchange” Tol Cipali-Cikampek, Sopir Bus Jadi Tersangka
RK, sopir bus PO Handoyo, menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di simpang susun Kilometer 72 Jalan Tol Cipali-Cikampek. RK dianggap lalai sehingga memicu insiden yang menewaskan 12 penumpang.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA, KRISTIAN OKA PRASETYADI
·2 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Resor Purwakarta menetapkan RK, sopir bus PO Handoyo, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di interchange atau simpang susun di Kilometer 72 Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Polisi menduga RK lalai dalam berkendara sehingga memicu insiden yang menewaskan 12 penumpang.
Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Sabtu (16/12/2023), mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan gelar perkara, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan RK sebagai tersangka.
Menurut dia, polisi menemukan bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA itu melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam ketika memasuki simpang susun antara Tol Cipali dan Tol Cikampek. Padahal, jalur itu seharusnya dilalui dengan laju 40 km per jam. Bus pun oleng dan menabrak pagar pengaman jalan.
Bus lalu terbalik di badan jalan. Akibatnya, 12 dari 18 penumpang tewas. Sejauh ini, korban yang teridentifikasi adalah Mia Febrianti (40), Iskandar (69), Resmi Asiatub (60), Kasdi (63), Mashudi (57), Yekti Nugrahanti (45), Adelia (5), Siti Rohyati (57), Siti Munjayana (55), dan Cholimah (68). Sementara dua korban meninggal lainnya masih proses identifikasi.
”Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sopir sebagai tersangka. Bukti-bukti ini, antara lain, hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka dan petunjuk,” paparnya.
Edwar menegaskan, RK dijerat dengan dua pasal dalam peristiwa kecelakaan ini, yakni Pasal 310 dan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. RK pun terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Wira Sutriana menuturkan, sopir diduga tidak hanya lalai dalam peristiwa kecelakaan, tetapijuga tidak memahami jalur itu.
”Berdasarkan keterangan sopir, ia baru pertama kali menggunakan bus tersebut dan melewati rute Cirebon-Jakarta. Kami masih terus mendalami keterangan sopir. Total enam saksi telah diperiksa,” tutur Wira. RK merupakan satu dari dua sopir yang bergantian mengemudi bus.
Wakil Dirlantas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Edwin Afandi mengatakan, pengereman sopir sebelum kecelakaan belum optimal. Padahal, RK mengemudikan bus itu di atas batas kecepatan aman. Transmisi terakhir bus, misalnya berada pada gigi 6 atau maksimum. ”Mengemudi harus di bawah 40 km per jam karena memang kontur jalan dan belokan,” ucapnya.
Terkait korban kecelakaan, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal. Adapun yang luka-luka diberi santunan Rp 20 juta untuk perawatan.