Kereta Pengumpan Rute Padalarang-Bandung Tabrak Minibus, Dua Orang Tewas
Kecelakaan mobil di pelintasan sebidang terjadi di jalur Padalarang-Bandung, Jawa Barat. Dua penumpang minibus tewas dalam peristiwa ini.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Sebuah minibus tertabrak kereta feeder atau pengumpan untuk kereta cepat saat melewati pelintasan sebidang rute Padalarang-Bandung di Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Dua orang tewas dan empat orang luka berat dalam insiden tersebut.
Kepala Polsek Padalarang Komisaris Darwan melalui pesan singkat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pukul 12.43. ”Saat ini seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit setempat,” kata Darwan.
Sementara itu, Manajer Humas Daerah Operasi II Bandung PT Kereta Api Indonesia (Persero) Ayep Hanapi saat diwawancarai mengatakan, sopir kendaraan diduga kurang berhati-hati saat melewati pelintasan sebidang tersebut. Hal ini yang menyebabkan minibus itu tertabrak feeder untuk kereta cepat Whoosh.
Ia memaparkan, peristiwa tersebut menyebabkan kegiatan operasional di rute tersebut terganggu. Kereta feeder yang menabrak mobil tersebut telah ditarik lokomotif ke Stasiun Padalarang.
”Seluruh korban kecelakaan telah dievakuasi ke rumah sakit setempat. Kegiatan operasional kereta untuk rute Padalarang-Bandung kembali normal pada pukul 13.38,” ujar Ayep.
Ia mengakui, pelintasan sebidang yang dilalui kendaraan tersebut tidak dijaga oleh petugas. Total ada 199 dari 331 pelintasan kereta yang tidak dijaga di wilayah Daerah Operasi II Bandung.
Kegiatan operasional kereta untuk rute Padalarang-Bandung kembali normal pada pukul 13.38.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, terdapat 4.194 pelintasan sebidang kereta api (KA) di Jawa dan Sumatera hingga semester I-2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22,2 persen atau 929 pelintasan tergolong liar atau ilegal.
Adapun data PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menunjukkan, setidaknya ada 1.934 kecelakaan dalam kurun 2018 hingga 19 November 2023 di pelintasan sebidang. Mayoritas kejadian (86,2 persen) terjadi pada lokasi yang tak dijaga.
”PT KAI Daop II Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada. Warga diharapkan lebih waspada ketika melintasi pelintasan sebidang kereta api,” tutur Ayep.
Ia menambahkan, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu pelintasan ditutup. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat.
”Bagi pejalan kaki wajib berhenti sejenak serta menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, seperti menggunakan telepon genggam saat melintasi pelintasan sebidang,” tambahnya.