Keterlibatan ASN Dominasi Temuan Bawaslu Sulsel
Keterlibatan ASN mengampanyekan caleg dan partai politik jadi temuan yang mendominasi pelanggaran pemilu Bawaslu Sulsel
MAKASSAR, KOMPAS — Keterlibatan aparatur sipil negara mendominasi temuan pelanggaran yang masuk di Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan. Bentuk pelanggaran paling umum adalah mengampanyekan calon legislatif, capres, dan partai politik. Selain itu terlibat dalam kegiatan capres.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Senin (11/12/2023), mengatakan, temuan pelanggaran ini sebagian sudah diproses. Adapun sebagian lainnya masih dalam proses pendalaman.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
”Sebelum masuk masa kampanye, kami sudah memproses 46 kasus ASN (aparatur sipil negara) dari sejumlah daerah yang terlibat mengampanyekan caleg dan partai politik tertentu. Laporannya telah kami serahkan juga ke pimpinan instansi masing-masing, termasuk kepala daerah,” katanya.
Ada beberapa kasus lain yang saat ini dalam proses pendalaman. Dua di antaranya adalah keterlibatan ASN pada acara jalan sehat yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka. Selain itu keterlibatan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai panitia pada acara jalan sehat yang dihadiri capres Ganjar Pranowo. Kedua acara jalan sehat ini digelar sebelum masuk masa kampanye.
Mardiana mengatakan, selain menerima laporan, Bawaslu juga aktif memantau langsung dan menelusuri kemungkinan terjadinya pelanggaran. Untuk itu, tim disebar ke berbagai wilayah untuk melakukan pemantauan.
Baca juga: ASN Sulsel Deklarasi Netralitas dalam Pemilu 2024
Kami semua bertekad untuk menjaga netralitas dan kedamaian dalam menyukseskan pemilu dan pilkada nanti.
”Ada lebih dari 4.000 petugas untuk pengawasan dan pencegahan yang disebar ke berbagai wilayah. Mereka akan memantau berbagai bentuk pelanggaran. Jika dugaan pelanggaran masih bisa dicegah, mereka akan aktif mengingatkan. Tapi, jika tak mempan, langsung dijadikan laporan dan kami proses,” kata Mardiana.
Terkait keterlibatan ASN ini, sebelum masa kampanye, Penjabat Gubernur Sulsel sebenarnya telah mengajak penyelenggara pemerintahan untuk melakukan ikrar netralitas. Deklarasi netralitas ini diucapkan ASN hingga kepala desa se-Sulsel. Mereka menandatangani poin-poin terkait netralitas ini.
”Kami melakukan deklarasi ini untuk memudahkan tugas Bawaslu. Kami kumpulkan semua ASN di Pemprov Sulsel, semua pimpinan kecamatan, kepala desa, dan semua unsur lainnya. Kami semua bertekad untuk menjaga netralitas dan kedamaian dalam menyukseskan pemilu dan pilkada nanti. Harapannya supaya kita semua bijaksana dalam menyukseskan pemilu dan pilkada serentak 2024,” tuturnya.
Tiga poin dalam deklarasi ini adalah semua penyelenggara urusan pemerintahan akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu. Selain itu, menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Poin lainnya adalah menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, serta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Deklarasi juga berisi pernyataan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
Pelanggaran lain yang masih terjadi adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) di tempat-tempat yang oleh KPU dilarang. Di Makassar, baliho masih memenuhi sejumlah titik yang terlarang oleh KPU.
Baca juga: Pelanggaran Kampanye Diserahkan ke Penegak Hukum
Anggota KPU Makassar, Endang Sari, mengatakan, ada 12 titik di Makassar yang dilarang untuk pemasangan APK. Lokasi ini adalah di jalan AP Pettarani, Urip Sumoharjo, Dr Sam Ratulangi, Gunung Bawakaraeng, Jalan Balaikota, dan Jalan Ujung Oandang. Selain itu di Jalan Pasar Ikan, Somba Opu, Haji Bau, Penghibur, Ahmad Yani, dan Jalan Sudirman.
Dalam pantauan Kompas, sebagian besar lokasi terlarang ini masih dipenuhi baliho berukuran besar dan kecil. ”Kami sudah melakukan kajian terkait soal ini. Memang, kami tak langsung mencopot, tapi mendalami dulu dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Soal APK ini jadi perhatian kami juga, dan segera dituntaskan,” kata Mardiana.