logo Kompas.id
NusantaraKeterlibatan ASN Dominasi...
Iklan

Keterlibatan ASN Dominasi Temuan Bawaslu Sulsel

Keterlibatan ASN mengampanyekan caleg dan partai politik jadi temuan yang mendominasi pelanggaran pemilu Bawaslu Sulsel

Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
· 3 menit baca
Aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan deklarasi dan menegaskan netralitas pada pemilu dan Pilkada 2024 nanti. Deklarasi dilakukan di Makassar, Selasa (24/10/2023).
DOKUMENTASI HUMAS PEMPROV SULSEL

Aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan deklarasi dan menegaskan netralitas pada pemilu dan Pilkada 2024 nanti. Deklarasi dilakukan di Makassar, Selasa (24/10/2023).

MAKASSAR, KOMPAS — Keterlibatan aparatur sipil negara mendominasi temuan pelanggaran yang masuk di Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan. Bentuk pelanggaran paling umum adalah mengampanyekan calon legislatif, capres, dan partai politik. Selain itu terlibat dalam kegiatan capres.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Senin (11/12/2023), mengatakan, temuan pelanggaran ini sebagian sudah diproses. Adapun sebagian lainnya masih dalam proses pendalaman.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Sebelum masuk masa kampanye, kami sudah memproses 46 kasus ASN (aparatur sipil negara) dari sejumlah daerah yang terlibat mengampanyekan caleg dan partai politik tertentu. Laporannya telah kami serahkan juga ke pimpinan instansi masing-masing, termasuk kepala daerah,” katanya.

Ada beberapa kasus lain yang saat ini dalam proses pendalaman. Dua di antaranya adalah keterlibatan ASN pada acara jalan sehat yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka. Selain itu keterlibatan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai panitia pada acara jalan sehat yang dihadiri capres Ganjar Pranowo. Kedua acara jalan sehat ini digelar sebelum masuk masa kampanye.

Disaksikan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, perwakilan ASN Pemprov Sulsel menandatangani deklarasi netralitas pada pemilu dan Pilkada 2024 di Makassar, Selasa (24/10/2023).
DOKUMENTASI PEMPROV SULSEL

Disaksikan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, perwakilan ASN Pemprov Sulsel menandatangani deklarasi netralitas pada pemilu dan Pilkada 2024 di Makassar, Selasa (24/10/2023).

Mardiana mengatakan, selain menerima laporan, Bawaslu juga aktif memantau langsung dan menelusuri kemungkinan terjadinya pelanggaran. Untuk itu, tim disebar ke berbagai wilayah untuk melakukan pemantauan.

Baca juga: ASN Sulsel Deklarasi Netralitas dalam Pemilu 2024

Kami semua bertekad untuk menjaga netralitas dan kedamaian dalam menyukseskan pemilu dan pilkada nanti.

Iklan

”Ada lebih dari 4.000 petugas untuk pengawasan dan pencegahan yang disebar ke berbagai wilayah. Mereka akan memantau berbagai bentuk pelanggaran. Jika dugaan pelanggaran masih bisa dicegah, mereka akan aktif mengingatkan. Tapi, jika tak mempan, langsung dijadikan laporan dan kami proses,” kata Mardiana.

Terkait keterlibatan ASN ini, sebelum masa kampanye, Penjabat Gubernur Sulsel sebenarnya telah mengajak penyelenggara pemerintahan untuk melakukan ikrar netralitas. Deklarasi netralitas ini diucapkan ASN hingga kepala desa se-Sulsel. Mereka menandatangani poin-poin terkait netralitas ini.

”Kami melakukan deklarasi ini untuk memudahkan tugas Bawaslu. Kami kumpulkan semua ASN di Pemprov Sulsel, semua pimpinan kecamatan, kepala desa, dan semua unsur lainnya. Kami semua bertekad untuk menjaga netralitas dan kedamaian dalam menyukseskan pemilu dan pilkada nanti. Harapannya supaya kita semua bijaksana dalam menyukseskan pemilu dan pilkada serentak 2024,” tuturnya.

Salah satu baliho masih terpasang di sisi jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (8/12/2023). Oleh KPU Makassar, AP Pettarani dinyatakan sebagai lokasi yang harus bersih dari alat peraga kampanye.
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Salah satu baliho masih terpasang di sisi jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (8/12/2023). Oleh KPU Makassar, AP Pettarani dinyatakan sebagai lokasi yang harus bersih dari alat peraga kampanye.

Tiga poin dalam deklarasi ini adalah semua penyelenggara urusan pemerintahan akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu. Selain itu, menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Poin lainnya adalah menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, serta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Deklarasi juga berisi pernyataan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

Bakal capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan beradu gagasan di satu panggung. Ketiga bacapres ini hadir di forum Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia, di Makassar, Sulawesi, Selatan, Kamis (13/7/2023).
KOMPAS

Bakal capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan beradu gagasan di satu panggung. Ketiga bacapres ini hadir di forum Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia, di Makassar, Sulawesi, Selatan, Kamis (13/7/2023).

Pelanggaran lain yang masih terjadi adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) di tempat-tempat yang oleh KPU dilarang. Di Makassar, baliho masih memenuhi sejumlah titik yang terlarang oleh KPU.

Baca juga: Pelanggaran Kampanye Diserahkan ke Penegak Hukum

Anggota KPU Makassar, Endang Sari, mengatakan, ada 12 titik di Makassar yang dilarang untuk pemasangan APK. Lokasi ini adalah di jalan AP Pettarani, Urip Sumoharjo, Dr Sam Ratulangi, Gunung Bawakaraeng, Jalan Balaikota, dan Jalan Ujung Oandang. Selain itu di Jalan Pasar Ikan, Somba Opu, Haji Bau, Penghibur, Ahmad Yani, dan Jalan Sudirman.

Jalan AP Pettarani hingga kini masih ramai oleh alat peraga kampanye (APK) yang dipasang parpol ataupun caleg, seperti yang tampak pada Kamis (7/12/2023). Berdasarkan keputusan KPU dan Pemerintah Kota Makassar, jalan ini dilarang untuk pemasangan APK.
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Jalan AP Pettarani hingga kini masih ramai oleh alat peraga kampanye (APK) yang dipasang parpol ataupun caleg, seperti yang tampak pada Kamis (7/12/2023). Berdasarkan keputusan KPU dan Pemerintah Kota Makassar, jalan ini dilarang untuk pemasangan APK.

Dalam pantauan Kompas, sebagian besar lokasi terlarang ini masih dipenuhi baliho berukuran besar dan kecil. ”Kami sudah melakukan kajian terkait soal ini. Memang, kami tak langsung mencopot, tapi mendalami dulu dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Soal APK ini jadi perhatian kami juga, dan segera dituntaskan,” kata Mardiana.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000