Terkait Gurauan tentang Bom, Penumpang Pelita Air Terancam UU Penerbangan
Penumpang pesawat Pelita Air yang melontarkan candaan terkait bom masih diperiksa oleh penyidik. Dia disangka melanggar undang-undang penerbangan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Penumpang pesawat Pelita Air IP 205 yang melontarkan gurauan terkait bom masih diperiksa penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan. Dia terancam pidana satu tahun penjara.
Sebelumnya, pesawat Airbus A320 itu dijadwalkan berangkat dari Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (6/12/2023), pukul 13.20. Namun, pesawat baru berangkat ke Bandara Soekarno Hatta, Banten, pukul 18.27. Hal itu dipicu candaan ancaman bom yang disampaikan SHW, penumpang di kursi 14A asal Bogor.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Juanda Wilayah III Surabaya Rizal mengatakan, SHW tengah diperiksa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. ”Kami akan tangani dulu di PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) Kemenhub, baru kemudian tindak lanjut koordinasi dengan instansi lainnya, seperti polisi,” ujar Rizal di Sidoarjo, Kamis (7/12/2023).
Rizal mengatakan, SHW terancam Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. SHW dianggap membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara lewat informasi palsu. Berdasarkan Pasal 437 tentang penyampaian informasi palsu, SHW terancam penjara paling lama 1 tahun.
Kami juga akan mengedukasi semua kalangan untuk mencegah hal ini terulang lagi,” katanya.
Ke depan, kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Semua pernyataan yang dikeluarkan di pesawat atau lingkungan bandara bisa merugikan dan mengancam keselamatan.
”Kami juga akan mengedukasi semua kalangan untuk mencegah hal ini terulang lagi,” katanya.
Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda Kolonel Laut Heru Prasetyo mengatakan, informasi tentang bom di pesawat itu bermula saat SHW akan menaruh tas punggung miliknya di bagasi kabin. Seorang pramugari kemudian menawarkan bantuan menyimpan tas itu.
Akan tetapi, karena tas terlalu berat, pramugari itu meminta SHW membantunya. Saat itu, pelaku mengatakan bahwa tasnya berisi bom.
Mendengar hal itu, pramugari lantas melapor kepada kapten pilot. Laporan itu ditindaklanjuti Air Traffic Control Bandara Juanda, Aviation Security, dan Satgas Pengamanan Bandara Juanda.
”Kami berharap ulah SHW tidak ditiru. Dampaknya sangat besar bagi keselamatan penerbangan,” katanya.