Sita Eksekusi Lahan Sriwedari di Surakarta Dibatalkan
Sita eksekusi atas lahan Sriwedari di Surakarta, Jateng, dibatalkan oleh PN Surakarta. Namun, pembatalan disebut tidak serta-merta mencabut status kepemilikan lahan oleh ahli waris.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang telah berlangsung puluhan tahun, kini memasuki babak baru. Sita eksekusi atas tanah bersengketa itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Kota Surakarta.
Pembatalan sita eksekusi itu ditandai dengan pembacaan berita acara pengangkatan sita eksekusi atas lahan Sriwedari oleh juru sita Pengadilan Negeri Surakarta, Sumardi, Rabu (6/12/2023), di kawasan Taman Sriwedari.
Turut hadir dalam pembacaan berita acara tersebut Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono, dan Panitera Pengadilan Negeri Kota Surakarta Asep Dedi Suwasta.
”Penyitaan terhadap obyek (lahan) Sriwedari ini dilepaskan dari beban apa pun juga. Jadi, sita eksekusinya sudah selesai dan bisa digunakan oleh pemerintah daerah sebagaimana mestinya terhitung hari ini,” ujar Asep.
Pengangkatan atau pembatalan sita eksekusi itu didasari oleh permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Pengabulan kasasi itu termuat dalam Putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2022.
Isi putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember 2021. Putusan itu sekaligus membatalkan surat perintah eksekusi lahan sengketa Sriwedari yang luasnya hampir 10 hektar tersebut.
Sebelumnya, lahan tersebut menjadi obyek sengketa antara Pemkot Surakarta dan ahli waris Raden Mas Tumenggung (RMT) Wirjodiningrat yang mengklaim sebagai pemilik lahan Sriwedari. Sengketa lahan itu telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun.
Setelah sita eksekusi dibatalkan, Asep menyebut, langkah selanjutnya ialah penetapan berita acara. Nantinya, berita acara itu akan didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Kemudian, masing-masing pihak yang beperkara, yakni Pemkot Surakarta dan ahli waris, akan sama-sama diberikan salinan berita acara itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta DB Susanto mengatakan, dikabulkannya permohonan kasasi itu didukung bukti kuat yang dimiliki Pemkot Surakarta. Bukti itu berupa sejumlah keterangan hak pakai (HP) di dalam lahan sengketa tersebut. Oleh karena itu, Kejari Surakarta merasa tak perlu melakukan langkah hukum lagi sehubungan dengan perkara tersebut.
”Kami sudah pastikan tidak ada lagi upaya hukum. Kami sudah punya dasar yang kuat terkait penguasaan lahan Sriwedari dengan adanya empat HP. Untuk langkah hukum ahli waris, itu hak mereka,” kata Susanto yang juga menjadi kuasa hukum Pemkot Surakarta.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono menjamin lahan Sriwedari akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun, pemanfaatan itu baru bisa dilakukan jika lahan tersebut sudah menjadi hak penuh Pemkot Surakarta.
Pemkot Surakarta juga perlu berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna merencanakan pembangunan kawasan tersebut secara matang.
”Intinya, pemkot pasti akan memanfaatkan lahan itu sebaik-baiknya ketika statusnya sudah jelas. Kami akan tata lagi Sriwedari supaya kawasan itu menjadi seperti dulu. Cuma dalam waktu dekat ini kami belum mengalokasikan untuk area tersebut,” kata Budi.
Dihubungi secara terpisah, Anwar Rachman, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, mengklaim pengangkatan sita eksekusi itu tidak berpengaruh pada status kepemilikan lahan Sriwedari.
Ia menyatakan, kliennya merupakan pemilik sah dari lahan tersebut. Keabsahan kepemilikan itu dibuktikan melalui surat putusan MA Nomor 3249 K/Pdt/2012 yang menyebut ahli waris berhak atas lahan itu.
Intinya, pemkot pasti akan memanfaatkan lahan itu sebaik-baiknya ketika statusnya sudah jelas.
”Permohonan pengangkatan sita itu diajukan berdasarkan bukti sertifikat baru yang diterbitkan setelah putusan inkracht. Artinya, sita eksekusi itu diajukan dengan dasar bukti palsu untuk membatalkan status kepemilikan tanah tersebut,” kata Anwar.
Ke depan, Anwar menyebut, tim kuasa hukum akan tetap mengajukan permohonan eksekusi sita. Ia menganggap Pemkot Surakarta justru melakukan pembangkangan atas putusan pengadilan sebelumnya. Oleh karena itu, ia berencana melaporkan Pemkot Surkarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.