Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Laporkan Ade Armando ke Polda DIY
Ade Armando dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY, Rabu (6/12/2023). Laporan itu terkait pernyataan Ade soal politik dinasti di DIY.
Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan politikus Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando, ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pernyataan Ade soal politik dinasti di DIY dinilai telah menyakiti masyarakat DIY dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan itu disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY di Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (6/12/2023). Prihadi didampingi tim kuasa hukum dari Hillarius dan Rekan Law Office.
Sejumlah anggota Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa tampak ikut serta saat pelaporan itu. Sebagian besar mereka memakai baju lurik dan belangkon. Mereka juga membawa poster-poster yang antara lain berbunyi ”Adili Ade Armando”, ”Jangan Usik Jogja”, dan ”Jogja Tetap Istimewa”.
”Kita terusik dengan cuitan Ade Armando di Twitter (sekarang X) terkait dengan keistimewaan DIY yang dibandingkan dengan politik dinasti,” ujar Prihadi.
Pada Sabtu (2/12/2023), Ade Armando mengunggah video yang menyinggung ihwal politik dinasti di akun X miliknya. Dalam video itu, dia mengomentari aksi mahasiswa di Yogyakarta beberapa waktu lalu yang menolak politik dinasti.
Menurut Ade, aksi tersebut menjadi ironis karena para mahasiswa itu sedang berada di wilayah yang disebutnya mempraktikkan politik dinasti. Dalam video itu, Ade juga menyebut, politik dinasti di DIY jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi.
”Politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu. Gubernurnya adalah Sultan Hamengku Buwono X yang menjadi gubernur karena garis keturunan,” kata Ade dalam video itu (Kompas.id, 4/12/2023).
Namun, pada Minggu (3/12/2023) malam, Ade Armando mengunggah video yang berisi permintaan maaf terkait pernyataan sebelumnya. ”Melalui video ini, saya ingin mengajukan permohonan maaf sebesar-besarnya seandainya video saya yang terakhir tentang politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan, terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.
Ade juga menyebut, pernyataan ihwal dinasti politik di Yogyakarta itu merupakan pandangan politik pribadinya. Oleh karena itu, menurut dia, pernyataan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap politik Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DIY.
Menurut Prihadi, meski Ade Armando telah meminta maaf, laporan itu tetap dilayangkan untuk memberikan efek jera karena peristiwa-peristiwa semacam ini sudah sering terjadi. Prihadi juga mengaku telah menyertakan barang bukti berupa video pernyataan Ade Armando di akun X miliknya dalam laporan ke polisi.
Prihadi menjelaskan, sejak awal, DIY sudah menjadi daerah istimewa, termasuk dalam hal tata pemerintahannya yang jauh sebelum kemerdekaan Indonesia sudah berbentuk kerajaan. ”Ketika ini diutak-atik lagi, menjadi masalah bagi masyarakat Yogyakarta,” ucapnya.
Slamet Santoso, perwakilan paguyuban pedagang kaki lima kawasan Malioboro yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, mengaku sangat prihatin atas pernyataan Ade Armando yang mengategorikan DIY sebagai dinasti politik. ”Pernyataan itu membuat masyarakat Yogyakarta resah dan menyakiti warga Yogyakarta,” ujarnya.
Slamet menilai Ade telah mengeluarkan pernyataan yang sangat membuat tidak nyaman dan mengganggu kedaulatan serta harkat dan martabat warga DIY. ”Kami sebagai masyarakat Yogyakarta tidak terima dan kami akan menuntut Ade agar diproses secara hukum. Meskipun telah meminta maaf, secara hukum tetap harus diproses,” tuturnya.
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Hillarius Ngaji Merro, mengatakan, pihaknya melaporkan Ade karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Pernyataan itu membuat masyarakat Yogyakarta resah dan menyakiti warga Yogyakarta.
Hillarius menjelaskan, pernyataan Ade Armando menyinggung perasaan masyarakat Yogyakarta. Apalagi, dia mengingatkan, keistimewaan DIY telah diatur dalam UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ”Jadi tidak ada yang salah dengan dinasti di Yogyakarta karena itu bukan kemauan Sultan, tapi diatur oleh undang-undang,” katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Idham Mahdi menyatakan, laporan itu masih berada di SPKT dan belum masuk ke direktoratnya. ”Saya belum terima (laporannya), jadi belum bisa menjelaskan lebih jauh,” ucapnya.