Selidiki Dugaan Korupsi Kades di Jateng, Polisi Gandeng Pihak Lain
Dalam kasus dugaan korupsi para kepala desa di Jateng, polisi gandeng Kejaksaan, KPK, Badan Pengawas Pemilu, dan Aparat PengawasanIntern Pemerintah.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan para kepala desa di Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten. Dalam proses tersebut, polisi akan bekerja sama dengan pihak-pihak lain, seperti kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawas Pemilu, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Pada Selasa (5/12/2023), Ditreskrimsus Polda Jateng mengadakan rapat koordinasi dengan pihak-pihak tersebut di Kota Semarang. Dalam kesempatan itu, penyidik menjelaskan mengenai proses dan perkembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan keuangan Provinsi Jateng. Hal itu sebagai bentuk transparansi.
”Proses penyelidikan ini berdasarkan aduan masyarakat pada April 2023. Pada Mei, kami melakukan langkah-langkah penelitian, penelaahan, dan pencarian dokumen. Kemudian pada Juni dan Juli, proses itu berjalan terus,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio, Selasa.
Hingga Selasa, penyidik telah memeriksa 15 orang sebagai saksi. Sebagian dari mereka adalah kepala desa di tiga kabupaten tersebut.
Menurut Dwi, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan provinsi Jateng di tingkat desa tahun 2020-2022. Meski demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Statusnya masih dalam penyelidikan, belum ada (peningkatan) ke tahapan selanjutnya. Kami masih mencari data, masih mengolah data, dan melakukan permintaan keterangan,” kata Dwi.
Saat ditanya terkait jumlah kepala desa yang terlibat dan besaran potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut, Dwi belum bisa merinci. Pihaknya masih perlu mendalami lebih lanjut mengenai hal itu.
Dwi menyebut, total bantuan keuangan provinsi yang disalurkan ke kabupaten/kota selama periode 2020-2022 bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar - Rp 2 miliar per tahun. Klaten mendapatkan bantuan sekitar Rp 60 miliar per tahun pada masa itu. Adapun Wonogiri dan Karanganyar masing-masing mendapatkan sekitar Rp 40 miliar per tahun.
Sebelumnya, para kepala desa yang diduga terlibat atau mengetahui dugaan korupsi tersebut dijadwalkan mengikuti pemeriksaan di Polda Jateng, pekan lalu. Namun, rencana itu ditunda. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, pemeriksaan itu bakal dijadwalkan ulang setelah pemilu.
”(Rencananya) dijadwalkan ulang karena di satu sisi ini sedang pemilu, nanti (kami) dinilai tidak profesional dan tidak netral,” ucap Satake.
Beberapa waktu belakangan, sejumlah pihak menuding, pemeriksaan para kades tersebut politis. Tudingan itu ditampik oleh Dwi. Dwi menyebut, penanganan kasus itu murni dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, penyelidikan bakal kembali dilanjutkan secara bertahap.
Permasalahan ini ditangani oleh pihak Kepolisian. Kami diundang rapat. Setelah kami pelajari hasil rapat, belum ada pelanggaran pemilu
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Badan Pengawas Pemilu Jateng Sadhu Sudiyarto, yang turut hadir dalam rapat koordinasi, Selasa, mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pemilu dalam penyelidikan kasus tersebut. Laporan terkait dugaan pelanggaran juga belum ada.
”Permasalahan ini ditangani oleh pihak kepolisian. Kami diundang rapat. Setelah kami pelajari hasil rapat, belum ada pelanggaran pemilu,” tuturnya.
Antonius Dwijo Putranto, perwakilan Inspektorat Jateng, mengatakan, selama ini pihaknya selalu mengawasi dan memeriksa penyaluran bantuan keuangan provinsi. Sepanjang 2020-2022, ada sejumlah catatan dan temuan dalam proses tersebut.
”Ada catatan terkait malaadministrasi dan ada juga terkait pengembalian kas. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib melakukan tindak lanjut, baik perbaikan proses administrasi ataupun pengembalian kas,” ujar Antonius.