logo Kompas.id
NusantaraUMK Tak Sesuai Harapan, Buruh ...
Iklan

UMK Tak Sesuai Harapan, Buruh di Jateng Ancam Mogok Kerja dan Gugat Pemerintah

Penetapan upah minimum kabupaten/kota di Jateng disambut kekecewaan dari serikat buruh. Mereka kecewa karena tuntutan agar besaran upah naik 15 persen tidak terkabul.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
Pengunjuk rasa dari serikat buruh menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15 persen di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/11/2023).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pengunjuk rasa dari serikat buruh menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15 persen di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/11/2023).

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayahnya, Kamis (30/11/2023) petang. Namun, besaran kenaikan UMK itu jauh dari harapan para buruh. Para buruh yang kecewa pun mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja dan menggugat pemerintah.

Besaran UMK itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023 yang disahkan pada Kamis ini dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana menuturkan, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000