Pembunuh Mantan Istri di Cirebon Ditangkap, Motifnya Cemburu
Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Rasni (47), ibu rumah tangga, di Cirebon, Jawa Barat. Pelakunya, mantan suami siri korban. Tersangka diduga tega membunuh karena cemburu korban dekat dengan orang lain.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
—
”Dari hasil pemeriksaan sementara, korban merupakan mantan istri siri pelaku yang berpisah pada Juli 2023. Pelaku ingin rujuk, tetapi korban dan keluarganya menolak,” ujar Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman, Rabu (29/11/2023).
Sebelumnya, Rasni meninggal di kamar rumahnya di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 02.30. Saat ditemukan keluarga, korban sudah bersimbah darah. Ada luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.
Warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi pelaku yang diduga adalah OS, mantan suami siri korban. Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon lalu mengejar pelaku.
Sekitar 36 jam setelah kejadian, polisi meringkus korban di Jakarta Timur. ”Motif yang melatarbelakangi (kasus itu), pelaku cemburu. Di malam yang sama, malam Minggu, pelaku mendengar informasi, korban didatangi laki-laki,” ungkapnya.
Dari keterangan sementara, tersangka awalnya curiga korban dikunjungi seorang pria. OS lalu meminta orang lain untuk mengecek kabar itu. Ternyata, info itu benar. Setelah selesai berdagang nasi angkringan, tersangka yang emosi segera ke rumah korban pukul 02.00.
OS masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci sempurna. Sambil menenteng pisau di pinggangnya, ia menuju kamar korban.
”Pelaku membujuk korban untuk rujuk kembali. Namun, korban menolak dan berteriak. Pelaku lalu mencabut pisau yang dibawa,” ujaranya.
Menurut Arif, tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan itu karena membawa pisau yang dibungkus kertas dari tempat jualannya. OS lalu kabur setelah kejadian dan meninggalkan sepeda motornya. Ia lari melalui kebun lalu pergi ke Bekasi dan Jakarta Timur.
Sementara itu, korban terkapar di kamarnya. Dari hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, terdapat sembilan tusukan di badan serta 11 luka robek dan sayatan di tangan korban.
”Korban meninggal karena tusukan yang mengenai jantungnya,” ujarnya.
Kini, polisi telah menahan tersangka di Markas Polresta Cirebon. OS diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sima (31), adik korban, mengatakan, hubungan kakaknya dengan tersangka yang menikah siri sekitar sepuluh tahun itu telah berakhir. ”Akhir-akhir ini ada problem. Enggak tahu masalah keluarga atau ekonomi. Yang jelas, tiga bulan terakhir, dia (OS) sudah tidak tinggal di sini,” ujarnya.
Menurut Sima, setelah berpisah dengan OS, korban berencana membangun hubungan baru dengan orang lain. Namun, OS menolak rencana itu meski keduanya sudah tak lagi bersama.
”Mungkin dia (terduga pelaku) tidak terima korban dekat orang lain,” ujarnya.
Pasangan itu belum dikaruniai anak. Namun, dari pernikahan sebelumnya, korban telah mempunyai seorang anak. Sima tidak menyangka, kakaknya menjadi korban pembunuhan oleh orang dekatnya. Ia pun berharap, tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Pembunuhan Rasni menambah panjang kasus pembunuhan dengan pelaku dan korban masih memiliki hubungan dekat di Cirebon. Pada 2018, misalnya, seorang ayah berinisial MT (27) di Kecamatan Pabedilan tega meracuni anaknya yang masih berusia 14 bulan.
Kejadian itu bermula saat MT meminta istrinya yang merantau ke Batam mengirimkan uang untuk membeli susu. Ia bahkan mengancam bunuh diri bersama anaknya jika keinginannya tidak terpenuhi.
Saat keinginannya tidak terpenuhi, MT akhirnya nekat dan meracuni anaknya. Ia juga meminum racun itu, tetapi selamat.